Dalam rangkaian aksi dan penyampaian aspirasi terkait RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, buruh membawa 11 tuntutan. Adapun daftar tuntutan yang disampaikan kelompok buruh:
- Mewujudkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang pro terhadap buruh.
- Menjamin kepastian kerja, menghentikan eksploitasi sistem outsourcing dan pekerja kontrak, serta mencegah penyalahgunaan sistem pemagangan.
- Menjamin hak buruh atas upah yang layak dan bermartabat serta menghapus sistem koefisien nilai tertentu yang dinilai tidak jelas.
- Menjamin dan melindungi pekerja platform, termasuk pekerja media, pengemudi ojek online, serta pekerja yang terdampak transisi iklim.
- Menjamin hak pesangon buruh dan mencegah pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
- Memperkuat serikat pekerja serta menjamin kebebasan berserikat.
- Menjadikan keselamatan dan kesehatan kerja serta kesejahteraan pekerja sebagai bagian penting dalam pembangunan.
- Memberikan sanksi dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak-hak buruh.
- Menjamin dan melindungi buruh perempuan, termasuk terkait hak cuti haid.
- Memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dan pekerja rentan lainnya.
- Menjalankan program peningkatan keterampilan atau upskilling dan pelatihan keterampilan baru atau reskilling untuk menghadapi perubahan dari pekerjaan konvensional menuju teknologi dan otomatisasi.
