Apa Ada Demo di Jakarta Hari Ini 28 September 2026? Cek Rekasya Lalu Lintas

Senin 28 Sep 2026, 08:00 WIB
Jadwal ganjil genap Jakarta hari ini berlaku di sejumlah ruas jalan. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)
Jadwal ganjil genap Jakarta hari ini berlaku di sejumlah ruas jalan. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Baca Juga: Terbakar Buntut Korsleting Listrik, 20 Rumah di Ancol Hangus

Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta

Meski tidak ada aksi unjuk rasa hari ini, namun pihak kepolisian tetap menerapkan rekayasa lalu lintas di Jakarta untuk mengurai kepadatan kendaraan di jalan.

Rekayasa lalu lintas yang diberlakukan setiap harinya berupa penerapan sistem ganjil genap. Pembatasan kendaraan dengan skema ini mengharuskan kendaraan roda empat untuk menyesuaikan nomor terakhir pelat kendaraannya dengan tanggal saat melintas.

Penerapan kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pada hari ini, Senin, 28 September 2026 yang merupakan tanggal genap, kendaraan yang dapat melintas hanyalah yang plat nomornya berakhiran genap, seperti 0, 2, 4, 6, dan 8. Sementara, kendaraan berpelat ganjil, seperti 1, 3, 5, 7, dan 9 dilarang melintas.

Baca Juga: Truk Tangki Pertamina Tabrak Beton Tol Jagorawi, Xpander jadi Korban

Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini

Penerapan ganjil genap dibagi ke dalam dua sesi, yakni pagi sesi pagi-siang hari dan sore-malam hari. Aturan ini tidak berlaku selama 24 jam dan hanya diterapkan saat hari kerja dari Senin-Jumat.

Berikut ini jadwal ganjil genap di Jakarta hari ini, Senin, 28 September 2026 yang perlu ditaati oleh masyarakat

  • Pagi hari: mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB
  • Sore hari: mulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB

Lokasi Ganjil Genap Jakarta

Total, ada sebanyak 26 ruas jalan utama ibu kota yang memberlakukan aturan ini. Sejumlah ruas jalan yang menerapkan aturan ini terletak di kawasan Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Barat.

Beberapa ruas jalan utama yang masuk ke dalam kawasan ganjil genap, di antaranya Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, dan Jalan MT Haryono. Berikut daftar lengkapnya.

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya (sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Berita Terkait


News Update