Erin Lepas Taulany dari Username Instagram, Ini Ketentuan Ubah Nama untuk Akun Centang Biru

Rabu 23 Sep 2026, 21:24 WIB
Erin berhasil menghilangkan nama belakang Taulany dari akun Instagram miliknya. (Sumber: Dok. Instagram/@erintrygina)
Erin berhasil menghilangkan nama belakang Taulany dari akun Instagram miliknya. (Sumber: Dok. Instagram/@erintrygina)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Setelah melalui proses yang cukup panjang, Rien Wartia Trigina alias Erin Taulany berhasil mengubah username akun Instagram pribadinya. Nama Erin yang semula @erintaulany resmi berganti jadi @erintrygina.

Melalui perubahan tersebut, mantan istri Andre Taulany ini resmi menanggalkan identitas sang komedian dari media sosialnya. Keinginan Erin untuk mengubah nama akun Instagram sebenarnya sudah direncanakan sejak tahun lalu pascaproses perceraiannya dengan Andre Taulany.

Namun, proses perubahan nama tersebut tidak dapat berlangsung secara instan terutama pada akun yang berstatus terverifikasi (verified) dengan lencana centang biru.

“Bismillah ya bisa segera ke-rename sudah masuk proses meta, masih proses, ganti nama memang butuh waktu lama karena centang biru, cuma memang harus sabar karena sistem…,” tulis Erin lewat kolom komentar unggahan.

Baca Juga: Erin Taulany Disorot, Dugaan Aniaya ART hingga Tahan Gaji Viral di Threads

Kemudian, melalui unggahan di Instagram Story pribadinya, Rabu, 23 September 2026, ia mengungkapkan rasa syukur lantaran permohonan dikabulkan Meta setelah menunggu dalam waktu lama.

“Alhamdulillah sujud syukur setelah penantian dari akhir tahun berusaha untuk proses ganti nama ke Meta akhirnya sudah ter-RENAME,” ujar wanita berusia 41 tahun itu.

Dalam unggahan tersebut, ia juga menyampaikan terima kasih khusus kepada sahabatnya, Fitri Salhuteru, yang turut membantu mendampingi proses administrasi teknis tersebut hingga selesai. Belajar dari pengalaman Erin, pengubahan nama pengguna bagi pemilik akun bercentang biru memang memerlukan prosedur tersendiri.

Syarat dan Ketentuan Ganti Username Akun Instagram Verified

Dikutip Poskota dari ketentuan resmi Meta, Rabu, 23 September 2026, berikut beberapa ketentuan yang harus diikuti jika ingin mengubah username pada akun centang biru.

Baca Juga: Sindiran Pedas Erin Taulany untuk Andre: 'Katanya Pak Haji, Belajar Agama Lagi deh'

1. Peninjauan Ulang Identitas Resmi

Setelah perubahan, username baru pada akun bercentang biru akan melalui proses peninjauan terlebih dahulu oleh Tim Meta. Nama pengguna yang baru harus tetap relevan dengan data identitas resmi (KTP/Paspor) atau identitas publik pemilik akun. Apabila terdapat ketidaksesuaian, Meta berhak untuk menolak perubahan username tersebut.

2. Batas Waktu Ketentuan Perubahan Nama Selama 14 Hari

Meta memberikan ketentuan bahwa perubahan nama hanya dapat dilakukan sekali selama 14 hari sehingga pengguna yang memiliki akun terverifikasi wajib memastikan username baru yang diajukan sudah sesuai dan tidak ada kesalahan penulisan (typo) sebelum proses pengajuan diproses oleh sistem.

3. Risiko Kehilangan Lencana Centang Biru

Perubahan username yang tidak memenuhi kriteria Meta berisiko untuk kehilangan lencana centang biru secara sementara maupun permanen. Hal ini dapat terjadi karena sistem Meta secara otomatis mendeteksi perubahan nama yang signifikan sebagai bentuk potensi penyalahgunaan atau pengalihan akun secara ilegal.

4. Keselarasan Data Meta Verified

Bagi pengguna yang mendapatkan lencana centang biru melalui layanan berlangganan Meta Verified, pengubahan username membutuhkan verifikasi ulang dokumen identitas dan foto profil. Nama baru yang diajukan tidak boleh melanggar pedoman komunitas serta harus mencerminkan identitas perorangan atau bisnis yang terdaftar. (M7)


Berita Terkait


News Update