Apakah Ada Demo di Jakarta Hari Ini 14 September 2026? Simak Pengaturan Lalu Lintas Kepolisian

Senin 14 Sep 2026, 07:56 WIB
Tidak ada demo di Jakarta pada Senin, 14 September 2026. Namun, rekayasa lalu lintas ganjil genap hari ini tetap berlaku. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)
Tidak ada demo di Jakarta pada Senin, 14 September 2026. Namun, rekayasa lalu lintas ganjil genap hari ini tetap berlaku. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Meski pun belum ada informasi demo, namun pihak kepolisian dan Dishub DKI Jakarta menerapkan rekayasa lalu lintas di ruas jalan ibu kota untuk mengurai kepadatan lalu lintas.

Rekayasa lalu lintas yang diterapkan berupa skema ganjil genap bagi kendaraan yang melintas di sejumlah ruas jalan di Jakarta yang rawan macet.

Kebijakan ini berupa pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor. Jadi, kendaraan yang hendak melintas di sebagian ruas jalan ibu kota harus menyesuaikan angka terakhir pelat nomor kendaraannya dengan tanggal saat lewat.

Total, ada sebanyak 26 ruas jalan utama ibu kota yang memberlakukan aturan ini. Sejumlah ruas jalan yang menerapkan aturan ini terletak di kawasan Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Barat.

Beberapa ruas jalan utama yang masuk ke dalam kawasan ganjil genap, di antaranya Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, dan Jalan MT Haryono.

Baca Juga: Mobil Elf Rombongan Besan Masuk Kali Cikumpa Depok, 13 Penumpang Dilarikan ke Rumah Sakit

Jadwal Ganjil Genap Jakarta

Jadwal ganjil genap Jakarta berlaku setiap hari kerja dari Senin-Jumat dan dibagi ke dalam dua sesi, yakni sesi pagi dan sesi sore. Aturan ini tidak berlaku selama 24 jam sehingga pengendara bisa tetap melintas tanpa pembatasan di luar jam berlakunya.

Berikut ini jadwal ganjil genap di Jakarta yang berlaku setiap hari kerja apabila tidak ada hari libur nasional.

  • Pagi hari: mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB
  • Sore hari: mulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB

Titik Lokasi Ganjil Genap Jakarta

Simak selengkapnya daftar 26 ruas jalan utama di ibu kota yang menerapkan skema ganjil genap.

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya (sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Berita Terkait


News Update