Oleh : Joko Lestari
POSKOTA.CO.ID – Pada bulan Agustus ini setidaknya ada dua hari bersejarah bagi bangsa Indonesia. Selain 17 Agustus yang kita peringati sebagai Proklamasi Kemerdekaan, esok harinya 18 Agustus diperingati juga sebagai Hari Konstitusi.
Seperti diketahui, Hari Konstitusi diperingati setiap 18 Agustus berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 10 September 2008.
Sejarah mencatat, pada Sabtu, 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menggelar sidang di gedung Cuo Sangi-In, Jalan Pejambon ( sekarang menjadi kompleks perkantoran Kementerian Luar Negeri).
Sidang pertama PPKI menghasilkan 2 keputusan penting, yakni: Pertama, mengangkat Bung Karno dan Bung Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Ingin Demo, Listyo Mau jadi Aktivis
Kedua, mengesahkan Undang Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara. Pada perkembangan berikutnya, setiap tanggal 18 Agustus ditetapkan sebagai Hari Konstitusi sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008.
“Berarti tanggal 17 Agustus dipilih sebagai Hari Konstitusi karena bertepatan dengan pengesahan UUD 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI),” ujar bung Heri mengawali obrolan warteg bersama sohibnya, mas Bro dan bang Yudi.
“Betul disahkannya UUD 1945 sebagai konstitusi negara kita,” tambah Yudi.
“Dengan begitu dapat dirumuskan bahwa konstitusi UUD 1945 itu sebagai: sumber hukum tertinggi, alat membatasi penguasa dan pengendali rakyat, pelindung hak asasi manusia, piagam lahirnya suatu negara, simbol persatuan rakyat, rujukan identitas dan lambang negara,” urai mas Bro.
