Palang Parkir Berbayar, Sopir Ekspedisi Keluhkan Pungutan di Kawasan Industri Serang

Senin 10 Agu 2026, 19:29 WIB
Sejumlah sopir ekspedisi melakukan protes terhadap palaing pintu parkir berbayar di Kawasan Industri Pancatama, Kabupaten Serang, Senin, 10 Agustus 2026. (Sumber: Poskota/Rahmat Haryono)
Sejumlah sopir ekspedisi melakukan protes terhadap palaing pintu parkir berbayar di Kawasan Industri Pancatama, Kabupaten Serang, Senin, 10 Agustus 2026. (Sumber: Poskota/Rahmat Haryono)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Puluhan sopir jasa ekspedisi melakukan aksi protes menolak pungutan yang dilakukan PT Pancatama Sukses Bersama (PSB), perusahaan yang mengklaim sebagai pengelola Kawasan Industri Pancatama, Kabupaten Serang, Senin, 10 Agustus 2026.

Para sopir mengaku keberatan dengan pungutan yang diberlakukan sebesar Rp30 ribu untuk kendaraan golongan III atau truk besar dan Rp15 ribu untuk kendaraan truk kecil setiap kali masuk kawasan.

Legal PT PSB, Krisman mengatakan pungutan tersebut diberlakukan dengan tujuan untuk melakukan penataan dan pembenahan Kawasan Industri Pancatama. Menurutnya, dana yang diperoleh akan digunakan untuk mendukung perbaikan sejumlah fasilitas kawasan.

"Kita ingin menata Kawasan Industri Pancatama menjadi lebih baik, baik dari sisi infrastruktur, penerangan jalan umum, drainase maupun keamanan," ujarnya.

Baca Juga: Dendam Digugat Cerai, Suami di Serang Gorok Istri TKW

Ia menjelaskan, kondisi Kawasan Industri Pancatama dinilai masih memprihatinkan sejak awal berdiri. Sejumlah fasilitas umum seperti jalan, drainase dan penerangan jalan umum membutuhkan pembenahan agar aktivitas perusahaan dan kendaraan yang keluar masuk kawasan dapat berjalan lebih baik.

"Kondisinya sejak berdirinya kawasan ini memang sangat memprihatinkan, baik infrastruktur jalan, drainase maupun PJU. Kami sudah melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan yang ada di kawasan, meskipun hasilnya belum sesuai yang kami harapkan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Forum HRD Kawasan Industri Pancatama, Untung Sugiono menyampaikan, perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut menolak pemasangan palang parkir oleh PT PSB. Keberadaan palang berbayar dinilai menghambat mobilitas operasional dan distribusi barang.

"Pemasangan palang parkir ini menimbulkan hambatan terhadap kelancaran mobilitas kendaraan operasional perusahaan, distribusi barang, maupun aktivitas usaha. Akses ini merupakan jalur vital bagi perusahaan," ucapnya.

Baca Juga: Ratusan Batang Besi di Serang Dicuri, Pemilik Rugi Rp135 Juta

Ia meminta pemerintah daerah melakukan penyelidikan terhadap keberadaan palang parkir serta bangunan di sekitar lokasi yang diduga belum mengantongi izin. Pemberlakuan pungutan tanpa dasar perizinan yang jelas berpotensi mengganggu aktivitas perusahaan dan iklim investasi di Kawasan Industri Pancatama.

"Kami meminta pemerintah menyelidiki keberadaan palang parkir dan bangunan di sekitarnya yang diduga belum mengantongi izin. Kalau dalam penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran hukum, kami meminta agar dilakukan tindakan sesuai ketentuan," tuturnya.


Berita Terkait


News Update