POSKOTA.CO.ID - Layanan pesan-antar makanan masih menjadi salah satu peluang terbesar bagi pelaku usaha kuliner untuk memperluas pasar. Tidak hanya restoran besar, kini usaha rumahan, UMKM, hingga kedai kopi lokal juga semakin banyak memanfaatkan platform digital untuk menjangkau pelanggan.
Salah satu platform yang banyak digunakan adalah ShopeeFood. Melalui layanan ini, pemilik usaha dapat menerima pesanan secara online, mengatur operasional toko, hingga menjalankan promosi dalam satu aplikasi. Menariknya, proses pendaftaran sebagai ShopeeFood Merchant kini dapat dilakukan secara online sehingga lebih praktis tanpa harus datang ke kantor.
Namun, sebelum mengajukan pendaftaran, pelaku usaha perlu memastikan seluruh dokumen telah disiapkan. Kelengkapan data menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kelancaran proses verifikasi.
Syarat Daftar ShopeeFood Merchant Sesuai Jenis Usaha
Shopee membedakan persyaratan berdasarkan status kepemilikan usaha. Karena itu, penting untuk mengetahui kategori bisnis sebelum mengisi formulir pendaftaran.
Dokumen untuk Usaha Perorangan
Bagi pemilik usaha atas nama pribadi, dokumen yang perlu dipersiapkan meliputi:
KTP atau KITAS yang masih berlaku.
NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah).
Foto buku tabungan atas nama pemilik usaha.
Dokumen untuk Badan Usaha atau Perusahaan
