Ketua MAKI, Boyamin Saiman.(Istimewa)

JAKARTA RAYA

Dukung Bareskrim Tuntaskan Kasus Dugaan Tambang Emas Ilegal dan TPPU, MAKI: Praperadilan Bukan Kiamat bagi Penyidik

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyatakan dukungannya kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat dua petinggi PT Simba Jaya Utama, Denny Handoko Bahar dan Valenthio Chandra.

Menurut Boyamin, kepolisian harus tetap semangat dan konsisten mengusut praktik pencucian uang yang berasal dari berbagai tindak pidana, termasuk aktivitas pertambangan ilegal.

"Polri tidak boleh patah semangat. Tetap harus semangat membongkar pencucian uang dan tambang-tambang ilegal," kata Boyamin kepada wartawan.

Boyamin menilai tindak pidana pencucian uang di Indonesia masih menjadi persoalan serius. Menurutnya, praktik tersebut bersumber dari berbagai kejahatan dengan nilai transaksi yang sangat besar, mulai dari judi online, pertambangan ilegal, perdagangan orang hingga peredaran narkotika.

Baca Juga: Soroti Rencana Penyeragaman Kemasan, KNPTI dan Akademisi Khawatir Produk Tembakau Ilegal Makin Marak

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap TPPU harus terus diperkuat karena Indonesia masih menjadi wilayah yang dinilai rawan dimanfaatkan untuk menyamarkan hasil kejahatan.

"Memang pencucian uang di kita masih sangat marak. Sudah seharusnya diproses dengan tindak pidana pencucian uang. Dari judi online, tambang ilegal, perdagangan orang, narkoba, nilainya sangat besar. Kita memang masih menjadi tempat yang rawan untuk praktik pencucian uang," ujarnya.

Terkait perkara yang tengah ditangani Bareskrim Polri, Boyamin mengapresiasi langkah penyidik yang berhasil mengungkap dugaan jaringan perdagangan emas ilegal yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin.

Menurutnya, pengungkapan tersebut menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam menelusuri rantai distribusi emas ilegal, mulai dari lokasi penambangan hingga perusahaan pemurnian (refinery).

Baca Juga: KPK Yakin Boyamin Saiman Bakal Kooperatif dan Penuhi Panggilan, Terkait Kasus TPPU Bupati Banjarnegara Non-Aktif

"Kita apresiasi dan kita dorong kepolisian untuk menuntaskan perkara ini," katanya.

Boyamin juga menilai penyidik Dittipideksus memiliki pengalaman dalam menangani perkara TPPU karena selama ini bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana hasil tindak pidana.

Di sisi lain, Boyamin menghormati langkah hukum yang ditempuh para tersangka melalui mekanisme praperadilan. Menurutnya, setiap orang memiliki hak untuk mengajukan praperadilan sebagai bentuk perlindungan hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

"Kalau ada tersangka mengajukan praperadilan ya kita hormati. Semua orang berhak membela diri, baik secara formil maupun nanti dalam pokok perkara di persidangan," ujarnya.

Baca Juga: MAKI Kritik Vonis Nihil Koruptor Asabri Heru Hidayat, Boyamin: Harusnya Hukuman Mati

Meski demikian, Boyamin menegaskan bahwa praperadilan tidak menghentikan proses penyidikan secara permanen.

Ia menjelaskan, apabila permohonan praperadilan dikabulkan karena adanya kekurangan prosedural, penyidik masih memiliki kewenangan untuk memperbaiki proses penyidikan, melengkapi alat bukti, kemudian melanjutkan perkara sesuai ketentuan hukum.

"Praperadilan itu bukan kiamat bagi penyidik. Kalau pun dikabulkan karena persoalan prosedur, penyidik masih bisa menyempurnakan kekurangan, melengkapi alat bukti, kemudian meneruskan penyidikan lagi," kata Boyamin.

Sebagai contoh, ia menyebut permohonan praperadilan dapat dikabulkan apabila seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi. Namun, menurutnya, kekurangan tersebut masih dapat diperbaiki oleh penyidik.

Baca Juga: Terungkap! Barang Bukti Terbaru Kasus Rachel Venya, Boyamin Saiman: Ada pungli di sini!

"Kalau prosedurnya sudah dipenuhi, ya seharusnya praperadilannya ditolak. Sedangkan soal bersalah atau tidak, nanti diputus dalam sidang pokok perkara," ucapnya.

Boyamin juga menyoroti dampak ekonomi dari aktivitas pertambangan tanpa izin. Menurutnya, praktik tersebut menyebabkan negara kehilangan potensi penerimaan dari sektor pajak maupun royalti yang semestinya diperoleh dari kegiatan pertambangan yang legal.

"Kalau sudah jelas penambangan ilegal, tentu negara dirugikan karena tidak memperoleh royalti maupun pajak. Karena itu penegakan hukumnya harus terus dilakukan," katanya.

Bareskrim Masih Kembangkan Penyidikan

Sementara itu, Bareskrim Polri masih terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana pertambangan emas tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Denny Handoko Bahar serta Valenthio Chandra.

Penyidik menduga emas hasil pertambangan tanpa izin ditampung, kemudian dimurnikan melalui perusahaan refinery sebelum diperdagangkan seolah-olah berasal dari sumber yang sah.

Selanjutnya, hasil transaksi tersebut diduga disamarkan melalui mekanisme tindak pidana pencucian uang.

Kasus tersebut hingga kini masih dalam proses penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta menelusuri aliran dana yang berasal dari aktivitas pertambangan emas ilegal.

Tags:
perdagangan emas ilegalBoyamin Saimanpertambangan ilegalindak pidana pencucian uangpertambangan emas tanpa izin

Tim Poskota

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor