Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin saat ditemui Pos Kota, di kawasan Jakarta Pusat. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Nasional

Setelah Roy Suryo dan Dokter Tifa, Tiga Tersangka Lain Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi Segera Dilimpahkan

POSKOTA.CO.ID - Penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terus berlanjut.

Setelah berkas perkara Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dinyatakan lengkap atau P-21, Polda Metro Jaya kini bersiap melimpahkan berkas tiga tersangka lainnya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imannuddin, tiga tersangka tersebut adalah Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. 

Saat ini penyidik masih menyelesaikan proses administrasi sebelum berkas perkara resmi diserahkan kepada jaksa.

Baca Juga: Roy Suryo, Dokter Tifa dan Rismon tidak Ditahan, Ini Alasannya

“Untuk berkas perkara yang klaster yang lainnya sedang dalam proses pemberkasan. Dalam waktu dekat kami akan mengirimkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI,” kata Iman, Selasa, 30 Juni 2026.

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara Roy Suryo dan dokter Tifa lengkap atau P-21. Keduanya bersama barang bukti telah dilimpahkan penyidik kepada jaksa penuntut umum pada Senin, 22 Juni 2026 untuk proses penuntutan.

Perkara dokter Tifa kini telah memasuki tahap persidangan. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 2 Juli 2026.

Sementara itu, perkara Roy Suryo belum dijadwalkan untuk disidangkan. Pengadilan Negeri Jakarta Timur masih menunggu hasil permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Persilakan Roy Suryo Cs Ajukan Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi

Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang dibagi ke dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Adapun klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta dokter Tifa.

Namun, Tidak semua tersangka melanjutkan proses hukum, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar memperoleh restorative justice (RJ), sehingga penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap ketiganya.

Dengan demikian, proses hukum kini berlanjut terhadap lima tersangka yang tersisa. Dua di antaranya, yakni Roy Suryo dan dokter Tifa, telah memasuki tahap penuntutan, sedangkan tiga tersangka lainnya segera menyusul setelah berkas perkara mereka dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta.

Tags:
dokter TifaRoy Suryo ijazah palsu Jokowi

Ali Mansur

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor