BANTEN, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten bersama satuan reserse kriminal Polres jajaran berhasil mengungkap 212 kasus tindak pidana C3, yakni pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) selama semester pertama 2026.
Keberhasilan pengungkapan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan didampingi Kabidhumas Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea dan Kasubdit III Jatanras Kompol Yeremia Iwo dalam konferensi pers yang digelar di Aula Ditreskrimum Mapolda Banten, Senin, 29 Juni 2026.
Dirreskrimum mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras Ditreskrimum Polda Banten bersama jajaran Polres dalam memberantas kejahatan konvensional yang menjadi perhatian masyarakat.
"Pengungkapan ini merupakan hasil penindakan terhadap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polda Banten," ujar Dian.
Baca Juga: Komplotan Curanmor Lintas Provinsi Digulung Resmob Polda Banten, Tiga Pelaku Ditembak
Dian menjelaskan, selama periode Januari hingga 19 Juni 2026, Polda Banten menerima sebanyak 267 laporan polisi terkait tindak pidana C3.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 212 kasus berhasil diungkap dengan tingkat penyelesaian perkara mencapai 79 persen.
"Selama Semester I Tahun 2026 kami menerima 267 laporan polisi terkait tindak pidana C3. Dari jumlah tersebut, 212 kasus berhasil diungkap atau mencapai 79 persen penyelesaian perkara," jelasnya.
Selain berhasil mengungkap ratusan kasus, penyidik juga mengamankan 290 orang tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana C3. Polisi turut menyita sebanyak 284 barang bukti dengan nilai kerugian korban yang berhasil diungkap mencapai Rp1.159.474.000.
Baca Juga: Tinjauan Proses SPMB di Lebak, Ini Pesan Gubernur Banten
Menurut Dian, kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) menjadi tindak pidana yang paling dominan selama Semester I Tahun 2026.
Dari kategori tersebut, penyidik berhasil mengungkap 123 kasus dengan mengamankan 137 tersangka.
"Sementara itu, kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) berhasil diungkap sebanyak 13 kasus dengan 15 tersangka, sedangkan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil diungkap sebanyak 76 kasus dengan 138 tersangka," katanya.
Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita 84 unit kendaraan roda dua, 14 unit kendaraan roda empat, serta 186 barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana C3.
Baca Juga: Kejati Banten Dalami Dugaan Korupsi Tiga Yayasan, Warek II UIN Jakarta Serahkan Dokumen Penting
"Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polda Banten dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku kejahatan," tegas Dian.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan.
Masyarakat diminta menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan, tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau pelaku, serta segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan darurat Polri 110.