TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Cipondoh, Tangerang berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial IN alias Bisul.
Kapolsek Cipondoh AKP Yudha Prakoso mengatakan, IN ditangkap di kawasan lampu merah Gondrong tempat pelaku biasa mengamen.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Yamaha Mio hijau yang diparkir di pinggir jalan pada Sabtu 20 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Cipondoh.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan saksi dan rekaman CCTV.
Baca Juga: Komplotan Curanmor Lintas Provinsi Digulung Resmob Polda Banten, Tiga Pelaku Ditembak
"Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi ciri-ciri pelaku yang diketahui merupakan seorang pengamen di kawasan lampu merah Gondrong," katanya, Senin 29 Juni 2026.
Tim sempat melakukan pencarian di lokasi, namun pelaku belum ditemukan. Setelah melakukan penyelidikan lanjutan, petugas akhirnya kembali ke kawasan tersebut pada sore hari dan mendapati pelaku sedang nongkrong.
"Tidak ada perlawanan dari pelaku. Pelaku langsung ikut ke kantor untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor Yamaha Mio menggunakan kunci palsu.
Baca Juga: Dua Pelaku Curanmor Ditangkap saat Razia di Tangerang, Polisi Sita Kunci Letter T
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga menemukan sepeda motor hasil curian yang disembunyikan di sebuah bangunan kosong tidak jauh dari lokasi penangkapan.
"Pelaku diketahui telah mengubah warna sepeda motor menggunakan cat pilok dari hijau menjadi hitam dan merah, serta mengganti plat nomor kendaraan dengan plat palsu," ucapnya.
Selain mengamankan sepeda motor korban, polisi juga menyita dua buah kunci palsu, satu pelat nomor palsu, STNK, BPKB, kunci kontak asli kendaraan, serta rekaman CCTV yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, pelaku merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang pernah diproses hukum oleh Polsek Cipondoh pada tahun 2023.
"Pelaku dijerat pasal 477 ayat 1 huruf (f) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.