POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu langkah dari Badan Gizi Nasional (BGN) terkait pemanfaatan barang bukti (barbuk) berupa motor listrik yang sebelumnya diamankan dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Karena memang Kejagung tidak menyita seluruh motor listrik tersebut.
"Kami kan tidak sita semua, jadi kami tunggu BGN untuk penggunaannya," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada awak media, Senin, 22 Juni 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan merespons usulan dari DPR agar motor listrik yang telah disegel dapat dihibahkan kepada guru honorer.
Menurut Syarief, koordinasi lebih lanjut mengenai pemanfaatan kendaraan itu masih menunggu langkah dari BGN sebagai pihak terkait.
Baca Juga: Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Siap jadi Justice Collaborator dalam Kasus Dugaan Korupsi SPPG
Sementara itu, kata Syarief, terkait proses penyegelan motor listrik, Syarief memastikan kegiatan tersebut telah diperluas ke seluruh lokasi penyimpanan dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh aset yang berkaitan dengan proses penyidikan dapat terdata dan diawasi dengan baik.
"Hari ini selesai untuk semuanya," ucap Syarief.
Sampai dengan saat ini, sudah ada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keenam tersangka masing-masing mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.
Kemudian mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.