POSKOTA.CO.ID - Selebgram Adam Deni Gearaka kembali menjadi sorotan publik setelah dirinya ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Di mana, ia terjerat dugaan aksi pengrusakan di sebuah tempat usaha di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Pihak kepolisian menegaskan, proses hukum dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta sejumlah alat bukti yang telah dikumpulkan selama penyelidikan.
“Polri menanggapi setiap laporan masyarakat secara serius, objektif, dan profesional," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, Minggu, 21 Juni 2026.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak kepolisian, peristiwa tersebut terjadi di Ruko Yummy Coin yang berlokasi di Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.
Tidak hanya itu, penyidik juga mengungkap adanya dugaan intimidasi yang dilakukan dengan memperlihatkan airsoftgun kepada petugas keamanan di lokasi kejadian.
Penetapan status tersangka sendiri, kata Budi Hermanto, dilakukan setelah penyidik menilai alat bukti yang dikumpulkan telah memenuhi unsur pidana.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pemenuhan alat bukti termasuk rekaman CCTV ruko, keterangan tujuh orang saksi, serta penyitaan satu unit airsoftgun, status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan," kata dia.
Dalam proses pemeriksaan, Adam Deni disebut bersikap kooperatif dan memberikan keterangan kepada penyidik terkait kejadian yang dilaporkan.
Budi menyebut bahwa ADG telah mengakui seluruh perbuatan ketika dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik. Tersangka juga disebut mengajukan permohonan keadilan restoratif.
Permohonan restorative justice tersebut menjadi salah satu hal yang kini turut menjadi perhatian dalam perkembangan kasus.
Namun demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Akibat rangkaian tindakan yang diduga dilakukan tersangka, korban mengalami kerugian material yang cukup signifikan.
Adapun total kerugian materil yang dialami korban akibat aksi pengrusakan tersebut ditaksir mencapai Rp15 juta.
Lebih lanjut, penyidik menjerat Adam Deni dengan pasal terkait pengrusakan barang milik orang lain sebagaimana diatur dalam KUHP yang baru.
Atas tindakan yang dilakukan polisi menjerat tersangka dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pengrusakan barang milik orang lain.
Lantas, siapa sebenarnya Adam Deni Gearaka, bagaimana perjalanan kariernya hingga dikenal luas di media social? Berikut ulasan lengkapnya.
Adam Deni Gearaka Siapa?
Pria bernama asli Adam Deni Gearaka ini lahir di Jakarta pada 23 Desember 1995.
Dalam perjalanan pendidikannya, Adam menempuh pendidikan tinggi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah, dengan mengambil jurusan Ilmu Politik.
Seiring berjalannya waktu, nama Adam Deni semakin dikenal luas karena aktivitasnya dalam mengunggah berbagai informasi dan temuan yang dianggap kontroversial maupun menarik perhatian masyarakat.
Ia memanfaatkan platform media sosial sebagai sarana untuk menyampaikan kritik sekaligus membuka ruang diskusi terkait berbagai isu yang sedang berkembang.
Adam pernah mengakui bahwa dirinya dikenal karena sering memviralkan hal-hal yang menurutnya tidak adil melalui media sosial.
Baca Juga: Cara Cek Jadwal Pemadaman Listrik PLN Secara Real Time, Bisa Lewat Aplikasi hingga WhatsApp
Salah satu unggahan yang sempat menjadi sorotan luas terjadi pada masa pandemi Covid-19.
Saat itu, Adam mengunggah informasi mengenai sebuah kafe yang disebut milik anak Wali Kota Bekasi saat itu, Rahmat Effendi.
Ia pernah memviralkan kafe milik anak Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang tidak disegel saat pandemi Covid-19 yang berada di daerah Pekayon.
Sejak saat itu, Adam Deni kerap muncul dalam berbagai pemberitaan dan perbincangan di media sosial.