Terdakwa kasus ujaran kebencian Dedi Saputra saat mengikuti persidangan di PN Banda Aceh, Rabu, 17 Juni 2026. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA RAYA

Tim Advokasi Minta Pelaku Ujaran Kebencian Dedi Saputra Dihukum Kerja Sosial, Bukan Penjara

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Tim Advokasi Kerukunan Umat Beragama Nusantara menilai terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian, Dedi Saputra, lebih tepat dijatuhi sanksi pengawasan dan kerja sosial dibandingkan hukuman penjara.

Penilaian tersebut didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan serta semangat pemidanaan dalam KUHP baru yang mengedepankan rehabilitasi dan keadilan restoratif.

"Tim advokasi berpendapat bahwa perkara ini semestinya dilihat dalam kerangka hukum pidana modern sebagaimana semangat KUHP baru yang mengutamakan rehabilitasi, pemulihan, dan keadilan restoratif," ujar Juru Bicara Tim Advokasi Kerukunan Umat Beragama Nusantara, Arif Mirdjaja, dalam keterangannya, Jumat, 19 Juni 2026.

Menurur Arif, sejumlah fakta yang muncul di persidangan menunjukkan adanya hal-hal yang perlu mendapat perhatian serius. Salah satunya terkait proses pelaporan perkara yang disebut tidak sepenuhnya dilakukan atas inisiatif pribadi para pelapor, melainkan terdapat arahan dan koordinasi dalam proses pelaporannya.

Baca Juga: Siswa Tewas Dianiaya Brimob di Maluku, Yusril: Aparat Penegak Hukum Wajib Dihukum jika Melanggar 

Selain itu, kata Arif, tim advokasi menyoroti perubahan dasar hukum dalam perkara tersebut. Pada tahap penyidikan, kasus ditangani menggunakan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), namun dalam tahap penuntutan dakwaan dialihkan ke Pasal 300 dan Pasal 301 KUHP.

"Perubahan dakwaan tersebut tidak diikuti pemeriksaan ulang terhadap para pihak yang sebelumnya diperiksa berdasarkan konstruksi hukum yang berbeda. Hal ini menjadi salah satu catatan penting yang kami soroti," kata Arif.

Arif menilai fakta yang terungkap di persidangan lebih banyak berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap suku Aceh sehingga penerapan Pasal 300 dan 301 KUHP perlu diuji secara cermat.

Di sisi lain, upaya penyelesaian melalui restorative justice maupun plea bargaining sejak tahap penyidikan hingga persidangan disebut belum mendapat tindak lanjut.

Baca Juga: Penertiban Tidak Cukup, DPRD Jakarta Desak Pemprov Hukum Pelaku Parkir Liar

"Ahli bahasa dan linguistik Dr. Makyun menyatakan pernyataan Dedi Saputra tidak memenuhi unsur permusuhan, kebencian, maupun hasutan terhadap masyarakat Aceh atau agama Islam sebagaimana didakwakan," ucap Arif.

Sementara itu, kata Arif, ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Dr. Albert Aries, berpandangan bahwa perkara tersebut dapat diselesaikan melalui pendekatan hukum pidana yang lebih menitikberatkan pada rehabilitasi dibanding pemidanaan yang bersifat represif.

Kemudian Buya Azwar Furqudyama juga menekankan pentingnya nilai pengampunan terhadap seseorang yang melakukan kesalahan.

"Indonesia adalah negara hukum yang menjamin kebebasan beragama bagi seluruh warga negara. Karena itu, ruang persidangan harus tetap menjadi ruang yang menjunjung tinggi prinsip perlindungan hak-hak konstitusional setiap warga tanpa diskriminasi," jelas Arif.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Arif menilai Dedi Saputra layak dijatuhi hukuman pengawasan dan kerja sosial sesuai konsep pemidanaan dalam KUHP baru.

Ia juga mengajak masyarakat dan aparat penegak hukum mengawal perkara tersebut agar proses hukum berjalan objektif, adil, dan tidak menjadi komoditas politik lokal

Tags:
dugaan ujaran kebencianKUHP baruDedi Saputra

Ali Mansur

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor