CIPUTAT TIMUR, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan pengurus tiga yayasan, yakni Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah, dan Yayasan Ketilang Insan Mandiri. Perkara tersebut disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Dalam perkara ini, penyidik Kejati Banten memanggil Wakil Rektor II UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. H. Imam Subchi, MA, untuk dimintai keterangan sekaligus menyerahkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan dalam proses penyidikan. Pemanggilan itu dilakukan berdasarkan surat Kejati Banten Nomor R-82/M.6.5/Fd.1/06/2026 tertanggal 11 Juni 2026.
Kuasa hukum UIN Jakarta, Alwanih menjelaskan, berdasarkan surat tersebut, Warek II UIN Jakarta diminta hadir pada 17 Juni 2026 untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi yang melibatkan mantan pengurus tiga yayasan dan berpotensi merugikan negara. Pihaknya mendukung proses hukum yang berjalan serta telah menyerahkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan penyidik.
"Warek II UIN Jakarta telah memenuhi panggilan penyidik dan menyampaikan sejumlah dokumen serta bukti penting yang diperlukan untuk membantu mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejati Banten," ujar Alwanih kepada awak media, Jumat, 19 Juni 2026.
Menurut Alwanih, di tengah berjalannya penyidikan, status hukum dua yayasan yang menjadi objek sengketa telah memperoleh kepastian hukum dari Kementerian Hukum melalui penerbitan dokumen pengesahan terbaru. Ia menegaskan bahwa terbitnya dokumen tersebut sekaligus memperjelas legalitas kepengurusan yayasan yang saat ini diakui pemerintah.
Lanjut Alwanih, untuk Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah, perubahan data kepengurusan telah disahkan melalui Surat Penerimaan Perubahan Data Nomor AHU-AH.01.06-0054894 dan Daftar Yayasan Nomor AHU-0018870.AH.01.12.TAHUN 2026 tertanggal 18 Mei 2026. Adapun Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta memperoleh pengesahan melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum Nomor AHU-AH.01.06-0054792 tertanggal 13 Mei 2026.
"Dengan terbitnya dokumen AHU tersebut, posisi hukum dan legalitas kepengurusan yayasan telah jelas. UIN Jakarta merupakan pengurus yang sah sesuai keputusan Kementerian Hukum," tegas Alwanih.
Alwanih mengatakan UIN Jakarta tengah melakukan proses integrasi satuan pendidikan di bawah yayasan tersebut melalui kegiatan visitasi dan sosialisasi ke sejumlah lembaga pendidikan, termasuk SDIP dan TKIP Pamulang. Namun, upaya itu disebut sempat mengalami kendala karena adanya pihak-pihak yang menghalangi kunjungan yang dilakukan jajaran rektorat UIN Jakarta.
Baca Juga: UIN Jakarta Pastikan Visitasi Integrasi Pendidikan Berjalan Lancar tanpa Ganggu KBM
"Hal ini diduga skenario mereka agar masyarakat, termasuk wali murid tidak mendapatkan informasi yang sebenarnya sesuai hukum. Karena itu kami berharap seluruh persoalan dapat diselesaikan melalui jalur hukum dan dialog yang baik, bukan melalui intimidasi maupun penyebaran informasi yang menyesatkan," beber Alwanih.
Karena itu, Alwanih menilai masyarakat perlu memahami persoalan ini secara utuh karena penyidikan dugaan korupsi yang berlangsung berkaitan dengan tata kelola yayasan. Ia juga mengimbau wali murid TKIP dan SDIP Pamulang serta masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan berpotensi menyesatkan.
"Kami mengajak seluruh wali murid, pejabat anggota DPR, dan masyarakat untuk memeriksa fakta secara utuh melalui dokumen resmi, proses hukum yang sedang berjalan, serta berbagai penjelasan yang selama ini telah disampaikan UIN Jakarta kepada publik melalui media massa," imbau Alwnih.
Selanjutnya, UIN Jakarta berkomitmen untuk terus mendukung proses penyidikan yang dilakukan Kejati Banten. Kampus tersebut juga memastikan proses integrasi pendidikan akan tetap berjalan dengan mengedepankan prinsip transparansi, tata kelola yang baik, dan kepentingan peserta didik.
“Kami percaya proses hukum akan mengungkap fakta sebenarnya dan berharap semua pihak menghormati keputusan hukum terkait legalitas kepengurusan yayasan agar tidak menimbulkan kegaduhan di dunia pendidikan,” ucap Alwanih.