Maklumat Pengelolaan TKIP dan SDIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. (Sumber: UIN Jakarta)

JAKARTA RAYA

Tiga Satuan Pendidikan Resmi Berada di Bawah UIN Jakarta, Kuasa Hukum Ingatkan Risiko Hukum Klaim Sepihak

Senin 08 Jun 2026, 16:08 WIB

CIPUTAT TIMUR, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) telah menetapkan dan mencatat kepengurusan yang sah pada dua yayasan pendidikan di bawah Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.

Kedua yayasan tersebut adalah Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah dan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta.

Pengesahan Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah tertuang dalam Surat Penerimaan Perubahan Data Nomor AHU-AH.01.06-0054894 dan Daftar Yayasan Nomor AHU-0018870.AH.01.12.TAHUN 2026 tertanggal 18 Mei 2026.

Sementara itu, pengesahan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta tercantum dalam Surat Keputusan Kementerian Hukum Nomor AHU-AH.01.06-0054792 tertanggal 13 Mei 2026.

Baca Juga: Hampir Separuh Lulusan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Bekerja sebelum Wisuda

"Dengan terbitnya pengesahan tersebut, negara dinilai telah memberikan kepastian hukum terkait kepengurusan yang sah pada kedua yayasan," ujar Kuasa hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwani, dalam keterangannya, Senin, 8 Juni 2026.

Dengan demikian, Alwani menegaskan seluruh aktivitas lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan yayasan, yakni TKIP, SDIP Pamulang, TK Ketilang, serta SMA dan SMK Triguna Utama Syarif Hidayatullah, harus dijalankan oleh pihak yang memiliki legalitas sebagaimana tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum.

Karena itu, tidak boleh lagi ada pihak yang mengklaim, menggunakan nama, atau bertindak atas nama yayasan tanpa dasar hukum dan kewenangan yang sah.

“Negara sudah menetapkan dan mengesahkan siapa dewan pembina dan pengurus yang sah melalui AHU Kementerian Hukum. Karena itu, tidak boleh lagi ada pihak yang mengatasnamakan yayasan di luar kepengurusan yang telah disahkan. Kepastian hukum ini wajib dihormati oleh semua pihak,” beber Alwani.

Baca Juga: Heboh Isu Disertasi Bahlil Lahadalia Dinilai Plagiat, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Buka Suara

Menurut Alwani, pengesahan yang diterbitkan AHU bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bentuk pengakuan resmi negara terhadap legalitas kepengurusan yayasan. Karena itu, setiap tindakan yang dilakukan atas nama yayasan harus merujuk kepada pengurus yang telah memperoleh pengesahan resmi dari pemerintah.

Alwani menjelaskan, penggunaan nama yayasan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Tindakan tersebut dapat berupa penerbitan surat, pengambilan keputusan organisasi, penyampaian pernyataan kepada publik, penggunaan kop surat yayasan, pengelolaan aset, hingga pengelolaan keuangan dan pembayaran yang mengatasnamakan yayasan.

“Kalau masih ada pihak yang membuat surat, mengeluarkan kebijakan, melakukan komunikasi resmi, menerima atau mengutip uang pembayaran SPP dan administrasi keuangan, atau mengaku sebagai pengurus yayasan tanpa dasar legal yang diakui negara, maka tindakan tersebut merupakan perbuatan yang tidak sah dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,” beber Alwani.

Alwani mengatakan UIN Jakarta yang mendapat mandat pemerintah dalam proses integrasi satuan pendidikan bertanggung jawab menjaga kepastian hukum, tata kelola lembaga, dan aset negara untuk kepentingan pendidikan.

Baca Juga: Lima Poin Utama Kritik Terbuka UIN Syarif Hidayatullah Ciputat Bagi Jokowi

Karena itu, UIN Jakarta akan mengambil langkah yang diperlukan jika masih ada pihak yang menggunakan nama yayasan secara tidak sah atau mengganggu proses pendidikan.

“Tentu UIN Jakarta akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi hak-hak yayasan dan kepastian hukum yang telah ditetapkan negara,” tegas Alwani.

Alwani mengimbau guru, tenaga kependidikan, orang tua murid, mitra kerja, dan masyarakat untuk berkoordinasi dengan pengurus yayasan yang telah disahkan Kementerian Hukum. Ia menegaskan UIN Jakarta berkomitmen menjalankan integrasi dan penataan satuan pendidikan secara transparan dan sesuai aturan demi menjamin keberlangsungan pendidikan.

“Jangan sampai peserta didik menjadi korban akibat adanya klaim-klaim yang tidak memiliki dasar hukum,” katanya.

Tags:
UIN JakartaUIN Syarif HidayatullahUniversitas Islam Negeri

Ali Mansur

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor