Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya setelah menjalani pemeriksaan terkait korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis TA 2025-2026 di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. (Sumber: Dok Kejagung)

Nasional

Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Siap jadi Justice Collaborator dalam Kasus Dugaan Korupsi SPPG

Jumat 05 Jun 2026, 14:54 WIB

POSKOTA.CO.ID - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya menegaskan dirinya siap menjadi Justice Collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi terkait Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pernyataan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti.

"Pak Sony menyatakan siap menjadi Justice Collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan," tegas Krisna saat dikonfirmasi Poskota, Jumat, 5 Juni 2026.

Menurut Krisna, keputusan kliennya bertujuan untuk membantu penyidik mengungkap perkara secara transparan sekaligus membantah tudingan bahwa dirinya merupakan dalang dugaan jual beli titik SPPG dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Baca Juga: Kepala BGN Tegaskan Dana SPPG Tetap Didistribusikan

Kesediaan tersebut telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di hadapan penyidik.

Dengan demikian, kata Krisna, kliennya siap memberikan informasi terkait pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut, termasuk sejumlah figur dari kalangan eksekutif maupun legislatif.

Hanya saja, ia belum bersedia mengungkap identitas para pihak yang dimaksud kepada publik.

"Menurut klien saya yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klient saya siap buka semuanya," ucap Krisna.

Baca Juga: Pengamat Sebut Pergantian Kepala BGN Langkah Perbaikan Program MBG

Dalam waktu dekat, tim kuasa hukum berencana mengajukan permohonan resmi kepada Kejagung agar status Justice Collaborator bagi Sony dapat dipertimbangkan.

Mereka berharap kerja sama tersebut dapat membantu mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Kami ingin kasus ini terbuka secara jelas sehingga semua pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku," ucap Krisna.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Baca Juga: Obrolan Warteg: Kantor BGN Digeledah, Apa yang Terjadi?

Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

“Sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Juni 2026.

Ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tags:
Lodewyk PusungDadan HindayanaMBGMakan Bergizi GratisSatuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dugaan korupsi SPPGSony Sonjaya

Ali Mansur

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor