Ilustrasi tembakau. (Sumber: Komunitas Kretek)

JAKARTA RAYA

6 Ribu Pekerja Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Rokok

Kamis 04 Jun 2026, 10:05 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Enam ribu pekerja padat karya di sektor pertembakauan mengirimkan suara penolakan rancangan aturan standarisasi kemasan melalui kanal masukan publik yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Penolakan disampaikan pascakonsultasi publik Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP Nomor 28/2024).

Penolakan para pekerja di sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) merupakan respon terhadap aturan peringatan kesehatan yang diperluas oleh Kementerian Kesehatan menjadi penyeragaman kemasan rokok polos.

Serikat pekerja khawatir usulan pasal penyeragaman kemasan atau kemasan polos akan mendorong pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dapat meningkatkan angka pengangguran dan menimbulkan gejolak sosial.

Baca Juga: Kemenkes Atur Standarisasi Kemasan Rokok, Pelaku Industri Tembakau Ingatkan Dampak Sosial Ekonomi

Penolakan telah konsisten disuarakan serikat pekerja sejak pertama Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan muncul pada September 2024. Mekanisme menyampaikan penolakan melalui berbagai macam tautan juga telah dilakukan.

Pada September 2024, server Partisipasi Sehat, yang merupakan platform resmi untuk menyampaikan masukan dan aspirasi mengenai kebijakan kesehatan, mengalami down-time yang memengaruhi aksesibilitas pengguna.

Gangguan ini disebabkan volume pengunjung dan partisipasi yang melebihi kapasitas normal sistem.

"Ada sekitar 6.000-an pekerja yang sudah upload suara penolakan mereka. Mereka juga kompak, saling share link survey masukan. Ini demi keberlangsungan sawah ladang pekerja," kata Ketua Pimpinan Daerah DIY Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD DIY FSP RTMM-SPSI), Waljid Budi Lestarianto, Rabu, 3 Juni 2026.

Baca Juga: Viral Anggota DPRD Jember Main Game dan Merokok saat Rapat, Siapa Achmad Syahri?

Setelah menghadiri Konsultasi Publik, Henry selaku Ketua Umum PP FSP RTMM–SPSI menegaskan pihaknya serempak menolak rancangan peraturan yang tidak mempertimbangkan keberadaan pekerja dalam proses penyusunannya dan menyulitkan pengawasan rokok ilegal yang tengah digalakkan oleh Pemerintah.

"Saat ini saja, peredaran rokok ilegal di Indonesia sudah di kisaran 13 persen, maka kalau penyeragaman kemasan ini tetap dipaksakan, maka peredaran rokok ilegal bisa mencapai 35 persen," ujar Henry.

Di tengah kondisi ekonomi yang semakin menantang dan lapangan pekerjaan yang terbatas, FSP RTMM-SPSI meminta Kemenkes untuk mempertimbangkan dengan komprehensif dampak aturan yang akan menekan keberlangsungan lapangan pekerjaan sektor padat karya.

Terlebih, Kementerian Tenaga Kerja tidak kunjung dilibatkan hingga Konsultasi Publik terakhir.

"Jika dipaksakan untuk diterapkan, masifnya peredaran rokok ilegal bukan hanya menggerus pendapatan negara, tapi beban negara akan bertambah. Beban bahwa ada jutaan pekerja kehilangan mata pencahariannya, beban dari petani yang kehilangan sawah ladangnya. Total ada 6 juta orang yang menggantungkan hidupnya di ekosistem pertembakauan, apakah negara sanggup untuk menanggung beban enam juta orang ini?" tuturnya.

Pihaknya, sebut Henry, telah berulang kali mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Kesehatan agar pembahasan mengenai rancangan aturan penyeragaman kemasan ini melibatkan pekerja dan pemangku kepentingan lainnya.

Baca Juga: Bagas Zainur Anam Siapa dan Kerja Apa di Jepang? Ini Sosok dan Klarifikasi WNI yang Viral Merokok di Area Terlarang

"Yang kami minta adalah agar Kementerian Kesehatan melibatkan pihak-pihak terkait, mulai dari lintas kementerian dan lembaga seperti perindustrian, ketenagakerjaan, maupun kementerian keuangan, asosiasi petani, serikat pekerja, retail, dan lainnya. Sekali lagi, jangan Kementerian Kesehatan hanya melihat dari sudut pandang Kesehatan karena rancangan aturan ini memiliki dampak sosial ekonomi yang sangat besar," katanya.

Kemenkes telah berulang kali berjanji akan melibatkan serikat pekerja dalam proses penyusunan kebijakan sektor tembakau, namun pasal standarisasi dan penyeragaman kemasan masih tetap muncul pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tersebut.

Fakta tersebut sangat meresahkan, terlebih amanah PP 28/2024 kepada Kemenkes adalah untuk mengatur peringatan kesehatan sebesar 50 persen bukan menerapkan standarisasi dan penyeragaman kemasan.

“Dalam hal ini, ada pelanggaran terhadap hak cipta, desain industri. Padahal, PP No. 28/2024 hanya mengamanatkan mengenai pencantuman peringatan kesehatan, bukan standardisasi kemasan," bebernya.

"Oleh sebab itu, kalau ini tetap diterapkan Kementerian Kesehatan telah melampaui kewenangan yang diberikan,” pungkasnya.

Tags:
kemenkespekerja tembakaurokok

Pandi Ramedhan

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor