POSKOTA.CO.ID - Petani tembakau dan petani cengkeh sepakat meminta perlindungan Pemerintah agar rancangan aturan penyeragaman kemasan rokok yang diinisiasi oleh Kementerian Kesehatan kembali dipaparkan pada Konsultasi Publik tentang Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan.
Pasalnya, meski judul sudah sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, rancangan tersebut masih memuat kewajiban agar seluruh kemasan produk tembakau dan rokok elektronik menjadi seragam menggunakan pantone 448C atau kemasan polos.
Bahkan pada rancangan tersebut ada banyak poin yang bukan wewenang Kementerian Kesehatan namun turut diatur.
Ketua Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Agus Pamuji menegaskan bahwa upaya penyeragaman kemasan yang mencuat pada pasal-pasal dalam RPMK mempersulit petani.
Baca Juga: DPR Ungkap Vape Lebih Berbahaya Bagi Kesehatan dari Rokok Tembakau
Rancangan aturan ini dinilai membenturkan industri dengan petani dan pekerja.
"Jangan lah kami, petani di daerah dibenturkan sama industri. Rancangan standardisasi kemasan ini sudah jelas mempersulit industri menjual produknya. Ujungnya, pembelian bahan baku dari petani dikurangi. Masyarakat dibenturkan dengan industri hasil tembakau (IHT),” ujar Agus dalam keteranganya, Jumat, 29 Mei 2026.
Agus menyayangkan bahwa rancangan aturan penyeragaman kemasan dibuat tidak sesuai dengan realita ekosistem pertembakauan di daerah.
Bahwa realitanya, seperti di Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah hingga Nusa Tenggara Barat, tembakau terbukti menjadi andalan, sumber penghidupan masyarakat dan penggerak ekonomi daerah dengan Nilai Tukar Petani yang baik jika dibandingkan dengan komoditas lain.
Baca Juga: Jadi Penyumbang Tembakau Nasional, Begini Cara Bupati Pasuruan Memutus Rantai Peredaran Rokok Ilegal
“Ini soal sumber mata penghasilan, tolong diakomodir. Kami, petani tembakau, sampai hari ini belum pernah mendapatkan perlindungan berupa aturan yang menyejukkan. Tolong lah, nuraninya,” sebut Agus.
Ia juga mengingatkan, bahwa saat ini, para petani tembakau sedang memasuki masa tanam. Ketika musim kemarau tiba seperti sekarang ini, hanya tembakau yang bisa diandalkan.
“Aturan soal kemasan ini jebakan untuk mematikan ekosistem pertembakauan. Kami butuh hidup. Saat ini sedang masa tanam. Susah sekali kami jadinya,” tambah Agus.
Agus turut mempertanyakan ketidakhadiran Kementerian lain yang terkait tembakau dalam sesi Konsultasi Publik, seperti Kementerian Pertanian.
Hal ini semakin menunjukkan ego sektoral Kemenkes yang seolah mengabaikan masukan dari berbagai pihak, termasuk dari sesama Kementerian.
"Kenapa di pembahasan ini, Kementan juga tidak diundang? Tolong dikaji ulang seluruh RPMK ini,” tegas Agus.
Senada, I Ketut Budhyman, Sekjen Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) juga menolak substansi pasal-pasal penyeragaman kemasan dalam RPMK tersebut.
Rancangan aturan tersebut mengabaikan kondisi 1,5 juta petani cengkeh yang tersebar di 10 provinsi di Indonesia. Apalagi mengingat, 97 persen produksi cengkeh petani diserap seutuhnya oleh industri hasil tembakau
“Kami, petani cengkeh sangat keberatan dan menolak standardisasi kemasan ini. Memaksakan aturan seketat ini, pasti yang terdampak di hulu adalah petani tembakau dan petani cengkeh. Pasal-pasal RPMK akan sangat mengganggu keberlangsungan hidup kami,” sebut Budhyman.
Ia juga menyayangkan bahwa aturan yang berkaitan dengan ekosistem pertembakauan dalam negeri, Kemenkes justru berkiblat pada negara-negara yang masyarakatnya tidak hidup dari IHT.
Indonesia merupakan salah satu negara penghasil cengkih terbesar di dunia, dimana hampir 97-98 persen hasil cengkeh diserap oleh industri kretek yang merupakan produk tembakau khas Indonesia.
"Benchmarking yang digunakan Kemenkes dalam penyusunanan aturan ini adalah negara yang bukan penghasil tembakau dan cengkeh, bukan negara yang hidup masyarakatnya dari ekosistem pertembakauan. Jadi perbandingannya tidak apple to apple,” ucap Budhyman.