Pemerintah Kabupaten Bekasi menggelar rapat persiapan penertiban pajak air tanah dalam rangka sinergitas optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Ruang Rapat Mamun Nawawi, Gedung Bupati Bekasi lantai 2, Jumat 29 Mei 2026. (Sumber: Pemkab Bekasi)

JAKARTA RAYA

Optimalkan PAD, Pemkab Bekasi Siapkan Penertiban Pajak Air Tanah

Jumat 29 Mei 2026, 14:00 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mulai mempersiapkan langkah penertiban pajak air tanah sebagai upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah tersebut dibahas dalam rapat persiapan penertiban pajak air tanah yang digelar di Ruang Rapat KH. Mamun Nawawi, Gedung Bupati Bekasi, Jumat, 29 Mei 2026.

Rapat dipimpin oleh Asep Surya Atmaja dan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, perangkat daerah terkait, unsur Satpol PP, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, LSM, media, mahasiswa, hingga akademisi.

Kegiatan tersebut menjadi langkah awal Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam memperkuat sinergi lintas sektor untuk menggali potensi PAD, khususnya dari sektor pajak air tanah yang dinilai masih memiliki ruang optimalisasi.

Dalam sambutannya, Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menegaskan bahwa penertiban pajak air tanah merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, kolaboratif, dan berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah.

Baca Juga: Perkuat Pemutakhiran Data Desa, Pemkab Bekasi Matangkan Persiapan Pilkades Digital 2026

Menurutnya, keberhasilan optimalisasi PAD tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh unsur pentahelix yang terdiri dari pemerintah, akademisi, mahasiswa, media, organisasi masyarakat, dan tokoh masyarakat.

"Di Pemerintah Kabupaten Bekasi ini tidak ada yang superman, tetapi yang ingin kita bangun adalah super team. Karena itu kami melibatkan seluruh unsur pentahelix mulai dari pemerintah, akademisi, mahasiswa, media, ormas, hingga tokoh masyarakat untuk bersama-sama mengoptimalkan potensi daerah," ujarnya.

Optimalisasi PAD di Tengah Tantangan Ekonomi

Asep menjelaskan, Kabupaten Bekasi memiliki potensi PAD yang besar, termasuk dari sektor pajak air tanah. Hal tersebut didukung oleh banyaknya perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bekasi yang jumlahnya mencapai ribuan.

Meski demikian, potensi tersebut dinilai belum tergarap secara maksimal sehingga diperlukan pengawasan yang lebih kuat serta dukungan dari berbagai pihak untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan daerah.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Targetkan Atlet Popda 2026 Tembus Level Provinsi dan Nasional

Pemerintah daerah berharap penertiban pajak air tanah dapat meningkatkan kontribusi sektor tersebut terhadap pendapatan daerah sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan di Kabupaten Bekasi.

Lebih lanjut, Asep menyampaikan bahwa upaya meningkatkan PAD menjadi semakin penting di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi berbagai tantangan serta adanya penyesuaian anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurutnya, peningkatan pendapatan daerah akan menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga stabilitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

"Mudah-mudahan dengan penggalian potensi pendapatan asli daerah ini, Kabupaten Bekasi tetap stabil dan mampu menjaga pembangunan serta kesejahteraan masyarakat," katanya.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Bidik Prestasi Olahraga lewat Popda 2026

Selain pajak air tanah, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga akan terus mengoptimalkan sumber-sumber PAD lainnya, termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Langkah tersebut akan dilakukan melalui penguatan sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat guna mendukung keberlanjutan pembangunan daerah.

Asep berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam mendukung peningkatan pendapatan daerah melalui kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.

"Tujuannya adalah bagaimana seluruh elemen bisa bersama-sama menyuarakan dan menjalankan kewajiban demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi serta mewujudkan Bekasi bangkit, maju, dan sejahtera," pungkasnya.

Tags:
Bekasi penertiban pajak air tanahPemkab BekasiPADPendapatan Asli Daerah

Heri Effendi

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor