Tangkapan layar Eks Polisi Wanita (Polwan) Yuni Utami, yang viral lagi setelah diduga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap tetangganya di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. (Sumber: X/@tasawufcenter)

HIBURAN

Yuni Utami Orang Mana dan Dipecat karena Apa? Ini Sosok Eks Polwan yang Viral Lagi karena Dugaan Penganiayaan

Sabtu 23 Mei 2026, 19:02 WIB

POSKOTA.CO.ID - Eks Polisi Wanita (Polwan) Yuni Utami, viral lagi setelah diduga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap tetangganya di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi di kawasan BTN Tinggede Permai, Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, pada Senin, 18 Mei 2026.

Dalam rekaman video yang viral di media sosial, Yuni terlihat menghampiri korban sambil membawa balok kayu.

Ia kemudian tampak memukul kendaraan milik tetangganya yang saat itu berada di depan rumah.

Korban yang diketahui merupakan seorang wanita awalnya hendak keluar rumah. Namun, situasi mendadak memanas ketika Yuni disebut tiba-tiba menggeber sepeda motor dari teras rumahnya lalu mendekati korban sambil membawa kayu.

Disebutkan juga bahwa Yuni Utami sempat melakukan siaran langsung atau live di TikTok setelah dirinya dilaporkan ke pihak kepolisian.

Siaran langsung itu pun kembali menjadi bahan perbincangan publik di media sosial.

Seperti diketahui, sebelum kasus dugaan penganiayaan ini mencuat, Yuni Utami lebih dulu menjadi sorotan publik pada Juli 2024 lalu.

Saat itu ia ramai diperbincangkan setelah dibawa oleh Dinas Sosial ke Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Dr Arif Zainudin Solo.

Yuni diseret Dinsos ke RSJ lantaran dinggap telah membuat masyarakat di sekitar tempat tinggalnya merasa resah dengan kelakuannya.

Dia juga kerap membuat konten video sambil berteriak-teriak dan menimbulkan keributan di lingkungan sekitar.

Beberapa videonya bahkan viral di media sosial dan menuai beragam komentar dari masyarakat.

Imbas sorotan tersebut, tak sedikit pengguna media sosial yang kemudian kembali mencari informasi mengenai sosok Yuni Utami.

Lantas, Yuni Utami sebenarnya orang mana dan dipecat karena apa? Berikut sosok eks Polwan yang viral kembali.

Baca Juga: Anak Oknum Polisi Viral karena Konten Rasis di IG, Kini Masuk Pemeriksaan Siber

Yuni Utami Orang Mana dan Dipecat karena Apa?

Yuni Utami sendiri dikenal publik sebagai mantan anggota Polwan asal Sulawesi Tengah yang aktif di media sosial.

Namanya mulai dikenal luas setelah beberapa video unggahannya menyebar di media sosial dan menjadi bahan perbincangan warganet.

Dalam sejumlah video, Yuni juga kerap membahas pengalaman hidupnya semasa bertugas di kepolisian.

Popularitasnya di media sosial membuat banyak orang penasaran dengan sosok dan perjalanan karier mantan polisi wanita tersebut.

Sebagaimana diketahui, Yuni merupakan lulusan Bintara Polwan angkatan ke-37 tahun 2008.

Pada tahun 2012, ia mendapat penugasan sebagai penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA di Polsek Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Saat menjadi penyidik Unit PPA, Yuni disebut pernah menangani sejumlah kasus yang berkaitan dengan perempuan dan anak.

Berdasarkan penjelasan resmi Polda Sulawesi Tengah, Yuni Utami diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH pada tahun 2014 karena kasus disersi.

Disersi sendiri merupakan pelanggaran karena anggota kepolisian tidak menjalankan tugas atau meninggalkan dinas dalam waktu lama tanpa izin resmi.

Namun, Yuni memiliki versi berbeda terkait penyebab dirinya dipecat dari kepolisian.

Baca Juga: Viral Harga Sepatu Sekolah Rakyat Dari Rp179 Ribu ke Rp700 Ribu, Brand Lokal Buka Fakta Sebenarnya

Dalam sejumlah video yang diunggah di media sosial, ia mengaku diberhentikan setelah menolak membebaskan tersangka kasus dugaan pemerkosaan yang pernah ditanganinya saat menjadi penyidik.

Lewat penjelasan resmi Bidang Humas Polda Sulteng, Yuni memang pernah menangani perkara dugaan perkosaan bersama seniornya di Polsek Biromaru.

Namun, dalam proses penyidikan disebut terjadi perbedaan pendapat terkait penerapan pasal terhadap tersangka.

Polda Sulawesi Tengah juga menjelaskan bahwa perkara dugaan pemerkosaan tersebut tetap diproses hingga ke pengadilan.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 67/Pid.B/2012/PN.Dgl, terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman delapan bulan penjara.

Tags:
penganiayaanEks Polwan Yuni UtamiYuni Utami dipecat karena apaYuni Utami orang manaYuni Utami

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor