POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI segera mencairkan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) termin 2 tahun 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi Kemendikdasmen, pencairan bantuan termin 2 dijadwalkan mulai berlangsung pada Mei-September 2026.
Sama seperti program bantuan sosial lainnya, bansos PIP juga dicairkan dalam beberapa tahap kepada peserta didik. Total ada tiga termin atau tiga tahap penyaluran dana PIP.
Baca Juga: Berapa Harga Emas Perhiasan Hari Ini 22 Mei 2026? Cek Harga Termurah dan Termahal
Adapun, penerima bantuan ini adalah anak-anak usia sekolah yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, dan atau pertimbangan khusus dengan tujuan untuk membantu mereka agar bisa tetap mendapatkan pendidikan hingga tamat pendidikan menengah atas.
Siapa Saja Penerima PIP?
Masih dilansir dari sumber yang sama, tidak semua siswa atau peserta didik bisa berpeluang menerima dana PIP. Berikut ini kriteria siswa yang berhak menerima PIP.
1. Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus, seperti:
- Keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
- Terkena dampak bencana alam.
- Siswa yang sempat putus sekolah (drop out) dan diharapkan kembali bersekolah.
- Mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang terkena PHK, berada di daerah konflik, dari keluarga terpidana, sedang berada di Lapas, atau memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah.
3. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan non-formal lainnya.
Baca Juga: Lewat Indonesia Tech Sovereignty Forum 2026, Telkom Perkuat Fondasi Kemandirian Digital Bangsa
Nominal Bansos PIP
Bagi peserta didik yang terdaftar sebagai penerima PIP, maka berpeluang mendapatkan bantuan dengan nominal berikut ini yang disesuaikan dengan jenjang pendidikannya.
- TK: Rp450.000/ tahun
- SD/MI/Sederajat:
- Kelas 1-5: Rp450.000/ tahun
- Kelas 6: Rp225.000/ tahun - SMP/MTS/Sederajat:
- Kelas 7-8: Rp750.000/ tahun
- Kelas 9: Rp375.000 - SMA/MA/Sederajat:
- Kelas 10-11: Rp1.800.000/ tahun
- Kelas 12: Rp900.000
Cara Cek Penerima PIP 2026
Untuk mengetahui apakah siswa masih berstatus sebagai penerima bansos PIP Termin 2 tahun 2026, simak panduan lengkapnya di bawah ini.
Cara mengecek status penerima PIP pun sangat lah mudah. Anda hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) beserta Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan 24 Karat Hari Ini 21 Mei 2026: Dibanderol Rp2.470.000 per Gram
Berikut panduan lengkap cara cek penerima dana bantuan PIP 2026 yang akan segera cair ke rekening.
- Masuk ke situs resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
- Masukkan NISN dan NIK Anda
- Selanjutnya, klik tombol Cari
- Tunggu hingga sistem menampilkan data yang dimaksud
Aturan Penarikan Dana PIP
Melansir informasi dari website resmi Pusat Informasi Kemendikdasmen, terdapat sejumlah aturan yang perlu diketahui oleh peserta sebelum menarik dana PIP.
1. Aktivasi Rekening Melalui Bank Penyalur
Setiap peserta didik yang menerima Surat Keputusan (SK) Nominasi wajib melakukan aktivasi rekening ke masing-masing bank penyalur agar dana PIP dapat dicairkan dan tidak hangus.
2. Penarikan Langsung Melalui Bank
Bagi peserta yang sudah memiliki rekening SimPel, bisa langsung mencairkan dana PIP melalui teller bank penyalur apabila bantuan sudah cair.
3. Penarikan Langsung Melalui Kartu Debit
Apabila peserta memiliki kartu debit rekening SimPel, maka peserta dapat menarik langsung dana bantuan dengan kartu tersebut melalui mesin ATM atau Agen Laku Pandai yang bekerja sama dengan pihak perbankan.
Cara Mencairkan Dana PIP 2026
Ada dua cara yang bisa dilakukan peserta untuk mencairkan dana PIP termin 2026 apabila sudah disalurkan pemerintah.
Cara mencairkan PIP di ATM
Bagi siswa SMP hingga SMA/SMK dengan usia minimal 17 tahun dan memiliki kartu ATM aktif dari bank penyalur, maka bisa melakukan penarikan dana secara mandiri lewat ATM.
- Masukkan kartu ATM ke mesin sesuai instruksi.
- Ketik PIN ATM dengan benar dan aman.
- Pilih menu "Tarik Tunai".
- Masukkan jumlah uang yang ingin ditarik.
- Ambil uang dan kartu ATM setelah transaksi selesai.
Cara mencairkan PIP lewat teller
Sementara, bagi siswa yang masih di bawah usia 17 tahun dan belum punya kartu ATM, pencairan dilakukan secara manual melalui teller di kantor cabang bank penyalur.
Pencairan dilakukan dengan didampingi orang tua atau wali siswa dengan membawa beberapa dokumen persyaratan, seperti buku tabungan rekening PIP, KTP orang tua atau siswa, Kartu Keluarga (KK), formulir penarikan dari bank, dan surat kuasa jika pencairan diwakilkan. Berikut panduannya.
- Kunjungi bank penyalur (BRI untuk SD/SMP, BNI atau Mandiri untuk SMA/SMK) saat jam kerja.
- Ambil nomor antrean dan isi formulir penarikan dana.
- Serahkan formulir dan dokumen pendukung ke teller saat dipanggil.
- Teller akan memverifikasi data dan menyerahkan dana bantuan secara tunai.