Petugas membongkar bangunan liar semi permanen di Jalan Raya Bouelevard GDC Sukmajaya Kota Depok, Rabu, 20 Mei 2026. (Sumber: Dok. Istimewa)

JAKARTA RAYA

Langgar Perda, Bangunan Liar PKL di Depok Dibongkar

Rabu 20 Mei 2026, 16:20 WIB

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Depok membongkar bangunan liar yang digunakan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Raya Boulevard Komplek Grand Depok City (GDC), Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Rabu, 20 Mei 2026.

Kasat Pol PP Kota Depok, Dede Hidayat mengatakan, enam bangunan semi permanen dibonagkar, karena melanggar Peraturan Daerah (Perda).

"Pada saat ditertibkan penggusuran para pedagang menerima dan berjalan secara kondusif serta humanis," kata Dede kepada Poskota, Rabu, 20 Mei 2026.

Selain itu, petugas juga menertibkan papan reklame dan spanduk tidak berizin yang mengganggu estetika kota. Ia memastikan, penertiban dilakukan secara humanis.

Baca Juga: Ganggu Drainase, Bangunan Liar Diatas Saluran Air Dibongkar Pemkot Jakarta Barat

"Penertiban berupa pembongkaran berjalan secara persuasif dan humanis. Tidak hanya bangli dan PKL yang ditertibkan, tapi juga ada sebanyak 12 reklame dan spanduk tidak berijin kita tertibkan juga," ujarnya.

Tags:
bangunan liardepokSatpol PP Kota Depok

Angga Pahlevi

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor