Pada momentum Harkitnas tahun ini, perhatian pemerintah juga difokuskan pada perlindungan anak di ruang digital melalui pemberlakuan penuh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.
Ia menyebutkan, pemerintah resmi menunda akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai upaya menciptakan ruang digital yang sehat dan aman bagi tumbuh kembang anak sejak 28 Maret 2026.
“Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118 menjadi panggilan bagi seluruh elemen masyarakat untuk kembali menyalakan api Budi Utomo dalam setiap lini kehidupan,” ucapnya.
