Satgas Haji Polri Bongkar Modus Haji Non-Prosedural, 32 WNI Dicegah Berangkat

Selasa 19 Mei 2026, 18:12 WIB
Satgas Haji Polri terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum selama musim haji 2026 guna melindungi masyarakat dari praktik haji non-prosedural dan penipuan calon jemaah. (Sumber: Mabes Polri)

Satgas Haji Polri terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum selama musim haji 2026 guna melindungi masyarakat dari praktik haji non-prosedural dan penipuan calon jemaah. (Sumber: Mabes Polri)

"Pendekatan yang dilakukan Satgas Haji Polri lebih mengedepankan langkah pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban praktik ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial maupun menghambat pelaksanaan ibadah," kata Johnny.

Selain pengawasan di titik keberangkatan, Subsatgas Gakkum Satgas Haji dan Umroh Polri 2026 juga terus melakukan penegakan hukum terhadap berbagai laporan masyarakat. Hingga kini, tercatat 11 laporan polisi dan 21 laporan informasi telah ditangani.

Dari penanganan tersebut, polisi menetapkan 13 tersangka dengan jumlah korban mencapai 320 orang dan total kerugian masyarakat sebesar Rp10,025 miliar.

Baca Juga: 440 Jemaah Haji Kloter 33 Dilepas Sekda dari Gedung Wibawamukti

Dalam proses penyelidikan kasus di Bandara Soekarno-Hatta, petugas turut mengamankan 32 paspor RI, 32 boarding pass penerbangan Jakarta-Singapura, serta 31 visa kerja Arab Saudi.

Polisi juga melakukan penyusunan laporan informasi, pelengkapan administrasi penyelidikan, koordinasi dengan kementerian terkait, hingga klarifikasi terhadap pihak travel.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan cepat melalui jalur tidak resmi. Jangan sampai niat ibadah justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan melalui modus penipuan,” ucap Johnny.

Karena itu, Polri memastikan pengawasan selama musim haji 2026 akan terus diperkuat bersama seluruh kementerian dan lembaga terkait untuk menghadirkan perlindungan maksimal bagi masyarakat.

Polri ingin memastikan seluruh masyarakat yang berangkat menunaikan ibadah memperoleh perlindungan dan menjalankan ibadah secara aman serta sesuai ketentuan yang berlaku.


Berita Terkait


News Update