POSKOTA.CO.ID - Satgas Haji Polri terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum selama musim haji 2026 guna melindungi masyarakat dari praktik haji non-prosedural dan penipuan calon jemaah.
Salah satunya dengan menggagalkan keberangkatan 32 WNI calon jemaah haji non-prosedural di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat, 15 Mei 2026.
"Pencegahan dilakukan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta bersama Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta setelah ditemukan indikasi penggunaan jalur perjalanan yang tidak sesuai ketentuan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir kepada awak media, Selasa, 19 Mei 2026.
Johnny menegaskan, pembentukan Satgas Haji Polri merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat selama musim haji berlangsung.
Baca Juga: Sekda Endin Samsudin Lepas Keberangkatan 542 Jemaah Haji Kloter Terakhir Kabupaten Bekasi
Satgas Haji Polri berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk otoritas Arab Saudi, untuk melindungi masyarakat dari penipuan dan penyalahgunaan jalur keberangkatan haji.
Menurut Johnny, dalam kasus di Bandara Soekarno-Hatta, hasil pemeriksaan awal menunjukkan para WNI tersebut mengaku akan melakukan perjalanan wisata menuju Provinsi Hainan, Republik Rakyat Tiongkok melalui penerbangan Batik Air rute Jakarta-Singapura.
Namun, pemeriksaan petugas imigrasi menemukan 31 orang memiliki visa kerja Arab Saudi jenis single entry dengan masa berlaku 90 hari.
Pendalaman lebih lanjut mengungkap lima orang mengaku akan menjalankan ibadah haji melalui jalur tertentu, sedangkan sebagian lainnya berdalih melakukan perjalanan wisata.
Baca Juga: Muhadjir Effendy Tunda Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pihaknya juga menemukan satu orang yang berperan sebagai tour leader sekaligus manajer operasional agen perjalanan Travel FEIGO yang menyelenggarakan perjalanan tersebut.
