Ilustrasi parkir ilegal di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan yang telah dilakukan penyegelan. (Sumber: Poskota/M. Tegar Jihad)

JAKARTA RAYA

Pemprov Jakarta Dalami Aspek Perizinan dan Pajak Dugaan Parkir Ilegal di Blok M Square

Selasa 12 Mei 2026, 14:56 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta buka suara mengenai adanya praktik parkir ilegal di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan yang disidak langsung oleh Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Senin, 11 Mei 2026 kemarin. 

Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo mengatakan, status dugaan parkir ilegal di lokasi tersebut masih dalam proses pembahasan dan pendalaman oleh Pansus DPRD DKI Jakarta.

"Terkait dengan parkir yang diduga ilegal, saya mengatakan diduga ya karena ini kan semua masih dalam proses Pansus," ujar Yustinus kepada awak media di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.

Yustinus menyampaikan, Pemprov DKI mendukung penuh langkah yang dilakukan Pansus DPRD dalam mengusut dugaan pelanggaran pengelolaan parkir tersebut

Baca Juga: Parkir Liar Pasar Tanah Abang Ditertibkan, Sasarannya Kendaraan Roda Dua

"Jadi kami mendukung sepenuhnya upaya yang dilakukan oleh Pansus DPRD dan kalau teman-teman lihat kan Dishub, Satpol PP, juga ikut turun ke lapangan," ucap Yustinus. 

Yustinus menyebut, saat ini Dishub dan Bapenda sedang mendalami persoalan perizinan operator parkir sekaligus mekanisme pemungutan pajak parkir yang selama ini berjalan.

"Maka apa yang kami lakukan, kemarin kami langsung berkoordinasi di internal. Sekarang Dishub dan Bapenda sedang melakukan pendalaman karena ini kan ada kaitan dengan aspek perizinan dan aspek pemungutan pajak parkirnya," ungkap Yustinus. 

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak akan mentolerir aktivitas parkir ilegal dalam bentuk apapun. 

Baca Juga: Polisi Tindak Puluhan Kendaraan Bermotor yang Parkir Liar di Jalan Cinere Depok

Menurut dia, pemerintah daerah saat ini tengah fokus melakukan penertiban sekaligus membenahi sistem perparkiran agar lebih modern dan transparan.

"Jadi kita ingin melakukan penertiban, tapi di sisi lain juga memberikan jalan keluar bagaimana kantong-kantong parkir bisa disediakan dengan baik, dengan proper, perbaikan sistem, digitalisasi dan sebagainya, itu yang menjadi concern dan arahan dari pimpinan," kata Yustinus. 

Sementara terkait adanya pembahasan soal mekanisme bagi hasil dengan pengelola parkir, Yustinus menyebut skema pengelolaan parkir di Jakarta memang memiliki berbagai bentuk. 

Karena itu, Pemprov DKI Jakarta masih perlu mendalami pola kerja sama dan mekanisme pemungutan pajak parkir yang diterapkan di lokasi tersebut.

"Parkir kan macam-macam ya pengelolaannya, ada yang parkir swasta tapi mereka memungut pajak parkir yang disetorkan ke Bapenda, ada juga parkir yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan terutama yang on-street lalu itu dikerjasamakan dengan pihak-pihak lain," ungkapnya. 

"Maka ini nanti kita dalami dulu bagaimana skemanya, aspek perizinan dan kepatuhan pembayaran pajak parkirnya," sambung dia. (cr-4). 

Tags:
Yustinus PrastowoJakarta Selatanparkir ilegal Blok M SquarePemprov DKI Jakarta

Tim Poskota

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor