Ilustrasi. Pelaku penghalangan ambulans di depok diamankan. (Sumber: Freepik/rawpixel.com)

JAKARTA RAYA

Viral di Instagram, Pelaku Penghalangan Ambulans di Depok Akhirnya Diamankan

Senin 11 Mei 2026, 18:59 WIB

POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Depok berhasil mengamankan seorang pria berinisial ML terkait aksi penghalangan dan perusakan ambulans yang viral di media sosial.

Insiden tersebut terjadi di kawasan Sukmajaya, Kota Depok, saat ambulans tengah menuju lokasi untuk menjemput korban kecelakaan lalu lintas.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, membenarkan penangkapan pelaku. Ia menyampaikan bahwa ML diamankan di kediamannya di wilayah Cilodong.

"Benar, pelaku diamankan di Jalan Jati Raya No.16 RT.002 RW.008 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Cilodong Kota Depok," katanya, Senin, 11 Mei 2026.

Baca Juga: Pengamat Nilai Pemilahan Sampah di Jakarta Tak akan Efektif Tanpa Perubahan Fundamental

Kronologi Insiden Viral di Jalan Moch Nail Sukmajaya

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 11.18 WIB di Jalan Moch Nail, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok.

Saat itu, ambulans yang dikendarai korban sedang dalam perjalanan untuk mengevakuasi korban kecelakaan lalu lintas. Namun ketika sopir ambulans meminta akses jalan, pelaku disebut tidak memberikan jalan hingga memicu cekcok di lokasi kejadian.

"Pada saat ambulan yang dikendarai korban ingin menjemput korban laka lantas dan meminta jalan kepada pelaku, pelaku tidak bersedia dan sempat terjadi serta terjadi perdebatan antara korban dan pelaku," katanya.

Situasi kemudian memanas. Pelaku diduga menendang ambulans hingga menyebabkan kerusakan pada bumper depan sebelah kiri kendaraan.

Baca Juga: Diduga Korban Begal, Pelajar Terkapar Bersimbah Darah di Depan Stasiun Grogol Jakarta Barat

Tim Gabungan Resmob dan Jatanras Bergerak Cepat

Usai video kejadian viral, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.

Tim gabungan Resmob dan Jatanras akhirnya berhasil menangkap ML pada Minggu malam sekitar pukul 22.50 WIB di rumahnya di kawasan Cilodong.

"Selanjutnya pelaku, saksi, dan barang bukti motor yang digunakan pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolres Depok guna ditindaklanjuti," ujar Made.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana perusakan dan penghancuran barang.

Baca Juga: Pelaku Pelecehan 12 Bocah Laki-Laki di Tangerang Dibekuk Polisi

Video Viral Ungkap Dugaan Ancaman ke Sopir Ambulans

Sebelumnya, video insiden tersebut ramai beredar di Instagram melalui akun @jabodetabek24info. Dalam unggahan itu terlihat seorang pria diduga menghalangi ambulans dan terlibat adu mulut dengan sopir kendaraan medis.

Pengelola akun menjelaskan bahwa ambulans saat itu baru keluar dari kantor untuk menjemput pasien. Karena melintasi jalan lingkungan yang sempit, petugas hanya menyalakan lampu rotator tanpa membunyikan sirene.

"Pada saat kejadian, kami baru keluar dari kantor untuk menjemput pasien. Karena jalur yang dilalui merupakan jalan kecil di lingkungan warga, kami hanya menyalakan jumper (lampu rotator) dan tidak membunyikan sirine. Kami memang membiasakan tidak menyalakan sirine di area tersebut agar tidak mengganggu warga sekitar," tulis akun tersebut.

Menurut unggahan itu, pelaku diduga keberatan dengan penggunaan lampu rotator ambulans. Meski sopir sudah menjelaskan bahwa kendaraan sedang menuju lokasi pasien, pelaku disebut tetap tidak percaya.

"Karena itu, kami meminta bapak tersebut untuk ikut bersama kami menjemput pasien agar beliau dapat memastikan sendiri," tulis akun tersebut.

Tags:
Kota DepokSukmajayamedia sosialviralambulansPolres Metro Depok

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor