Kasus penadahan 1.494 motor Ilegal di Jaksel terbongkar. (Sumber: Pos Kota/Ali Mansur)

JAKARTA RAYA

Kasus Penadahan 1.494 Motor Ilegal di Jaksel Terbongkar, Sebagian Dikirim ke Luar Negeri

Senin 11 Mei 2026, 18:51 WIB

POSKOTA.CO.ID - Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar praktik dugaan penadahan sekaligus penyelundupan sepeda motor ilegal di kawasan Jalan Kemandoran, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan total 1.494 unit sepeda motor dari sebuah gudang yang diduga dijadikan tempat penampungan kendaraan hasil tindak pidana.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin menyebutkan satu orang berinisial WS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Rinciannya, 957 unit masih dalam kondisi utuh dan 537 unit lainnya sudah dalam kondisi terbongkar," ujar Iman di Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.

Baca Juga: BBPOM Jakarta Bongkar Toko Kosmetik Penjual Obat Keras Ilegal di Ciracas

Kendaraan Diduga Berasal dari Hasil Kejahatan

Penyidik menduga seluruh kendaraan yang diamankan berasal dari tindak pidana karena pihak yang menguasai motor tersebut tidak mampu menunjukkan dokumen kepemilikan resmi, termasuk faktur maupun surat kendaraan lainnya.

Menurut Iman, proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik ilegal tersebut.

“Saat ini, baru satu tersangka yang kami tetapkan. Namun, penyidikan masih terus dikembangkan karena perkara ini diduga melibatkan jaringan yang saling berkaitan,” jelas Iman.

Baca Juga: Detik-detik Anggota BPK Terjebak dan Ditemukan saat Kebakaran di Jagakarsa

Komponen Motor Dibongkar untuk Pengiriman ke Luar Negeri

Berdasarkan hasil pendalaman sementara, ribuan kendaraan itu disebut berasal dari berbagai aksi kejahatan kendaraan bermotor. Tersangka kemudian menampung motor-motor tersebut di gudang khusus sebelum diproses lebih lanjut.

Polisi menemukan sebagian kendaraan telah dibongkar menjadi beberapa komponen guna mempermudah proses penyamaran maupun pengemasan untuk pengiriman ilegal ke luar negeri.

"Sebagian kendaraan juga dibongkar komponen-komponennya agar lebih mudah dikemas ataupun disamarkan. Kemudian, dikirim secara ilegal ke pasar internasional, di antaranya menuju Tahiti dan Togo," tutur Iman.

Baca Juga: Pelaku Pelecehan 12 Bocah Laki-Laki di Tangerang Dibekuk Polisi

Polda Metro: Praktik Ini Ancaman Serius

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menilai pengungkapan kasus tersebut menjadi perhatian serius karena melibatkan ribuan kendaraan tanpa dokumen sah.

Menurutnya, praktik penampungan kendaraan ilegal berpotensi memicu kembali maraknya kejahatan pencurian kendaraan bermotor di tengah masyarakat.

“Praktik seperti ini menjadi ancaman serius. Tempat penampungan kendaraan tanpa dokumen sah dapat menjadi ruang bagi berulangnya kejahatan kendaraan bermotor di masyarakat,” ucap Budi.

Polisi Persilakan Pemilik Kendaraan Berkoordinasi

Polda Metro Jaya juga membuka ruang koordinasi bagi masyarakat, pelaku usaha, diler, maupun lembaga pembiayaan yang merasa memiliki keterkaitan dengan kendaraan yang kini tengah didalami penyidik.

Budi memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan. Kami mengajak masyarakat menjaga ketertiban, melindungi data pribadi, serta segera melapor melalui layanan 110 jika mengetahui dugaan tindak pidana,” ungkap Budi.

Tags:
Jakarta SelatanKebayoran Lamasepeda motor ilegalSubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor