POSKOTA.CO.ID - Polri memindahkan sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang ditangkap dalam pengungkapan kasus perjudian online jaringan internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, ke sejumlah kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pendalaman kasus sekaligus memperkuat koordinasi lintas instansi dalam penanganan tindak pidana judi daring yang melibatkan jaringan internasional.
Polri Sebar WNA ke Sejumlah Lokasi Pemeriksaan
Karopenmas Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan pemindahan dilakukan pada Minggu, 10 Mei 2026. Guna mempercepat proses pemeriksaan administrasi keimigrasian dan identifikasi para tersangka.
“Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya di Jakarta.
Dari total WNA yang diamankan, sebanyak 150 orang dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 150 lainnya ke Direktorat Imigrasi Pusat, dan 21 orang ditempatkan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Pemeriksaan Fokus pada Identitas dan Jaringan Judi Online

Menurut Polri, pemeriksaan lanjutan tidak hanya berfokus pada administrasi keimigrasian, tetapi juga mendalami kemungkinan keterlibatan para WNA dalam jaringan perjudian online lintas negara yang beroperasi di Indonesia.
Selain itu, aparat turut menelusuri dugaan pelanggaran izin tinggal hingga penyalahgunaan dokumen keimigrasian oleh para pelaku yang diamankan dalam operasi tersebut.
“Proses ini masih terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan, termasuk koordinasi dengan pihak imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan,” kata Trunoyudo.
Penanganan Kasus Dilakukan Secara Terintegrasi
Polri menegaskan penanganan perkara dilakukan secara terpadu bersama instansi terkait, termasuk Direktorat Jenderal Imigrasi, agar aspek pidana dan pelanggaran keimigrasian dapat ditangani secara menyeluruh.
Baca Juga: Daftar SPBU Pertamina di Jakarta yang Tak Lagi Jual Pertalite, Cek Lokasinya di Sini
