Ilustrasi. Pelapor kasus mafia tanah ditetapkan sebagai tersangka. (Sumber: PxHere)

Nasional

Pelapor Mafia Tanah jadi Tersangka, Pengacara Surati Kapolri-DPR

Sabtu 09 Mei 2026, 10:55 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - ICS dan SR mengadukan penyidik Dirkrimum Polda Metro Jaya ke Kapolri serta Komisi 3 DPR RI. Langkah ini menyusul penetapan keduanya sebagai tersangka dalam pelaporan kasus mafia tanah.

“Sejak Maret kemarin, kami telah menyurati Komisi 3 DPR RI untuk melakukan RDPU. Surat serupa juga kami kirimkan ke Kapolri,” kata penasehat hukum Irfan Lubis, Jumat, 8 Mei 2026.

Tim pengacara keduanya menilai, penetapan status tersangka janggal, karena objek perkara masih diselidiki Satgas Anti Mafia Tanah.

“Satgas Anti Mafia Tanah telah bekerja dan menemukan fakta adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, serta pengalihan hak atas barang tidak bergerak terkait laporan yang dibuat oleh ICS dan SR,” ujarnya.

Baca Juga: Anggota DPD RI Lia Istifhama Soroti Pola Mafia Tanah, Ungkap Pengalaman Pribadi dalam Kasus Nenek Elina di Surabaya

Penetapan status terangka dilakukan setelah pihak terlapor membuat Laporan Perkara (LP) kepada Subdit II Unit 4 Dittipdum Bareskrim Polri.

Kemudian, pihak yang dilaporkan Satgas Anti Mafia Tanah melaporkan balik ICS dan SR. Berdasarkan bukti-bukti pemalsuan, keduanya justru dijadikan tersangka.

“Ini menimbulkan pertanyaan besar, sebenarnya proses hukum yang dipakai yang mana?” ucapya.

Menurutnya, sikap penyidik yang menetapkan tersangka ICS dan SR mengabaikan Nota kesepahaman Nomor 1/SKB/HK.03.1/III/2019 yang dilakukan BPN RI, Polri, dan kejaksaan yang bertujuan memberantas mafia tanah.

Baca Juga: Kejaksaan Tetapkan Mantan Bupati Bangka Selatan dan Camat sebagai Tersangka Kasus Mafia Tanah

Selain itu, penetapan tersebut mengabaikan Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 dan mencoreng institusi kepolisian. Penetapan tersangka berpotensi mengabaikan peran Satgas Anti Mafia Tanah yang seharusnya menjadi garda terdepan penanganan kasus pertanahan.

“Kalau objeknya saja belum jelas, lalu dasar menetapkan tersangkanya apa? Ini terlihat seperti dipaksakan,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan, situasi ini membuka kemungkinan indikasi kriminalisasi pengaduan masyarakat lainnya meski didasarkan alat bukti sah dan cukup.

“Sekiranya hal ini perlu adanya perubahan UU Pasal 437 KUHP baru agar terhindar dari kriminalisasi karena pengaduan masyarakat (Dumas) adalah sarana atau layanan bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan, keluhan, saran atau aspirasi terkait adanya pelanggaran hukum atau penyimpangan,” katanya.

Irfan melanjutkan, pengaduan masyarakat harus berprinsip penegakan hukum adil. Artinya, dumas bukan ajang kriminalisasi karena berpotensi merusak kepercayaan publik.

Tags:
polda metro jayamafia tanahkapolri

Pandi Ramedhan

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor