Polisi menunjukan sejumlah barang bukti dalam ungkap kasus peredaran narkotika di Mako Polres Cimahi. (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)

Daerah

Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan Terbongkar, Narkoba di Cimahi Gagal Diedarkan

Jumat 08 Mei 2026, 23:59 WIB

CIMAHI, POSKOTA.CO.ID - Polres Cimahi membongkar puluhan kasus narkoba selama dua bulan terakhir. Dari operasi pada Maret-Mei 2026, anggota Sat Res Narkoba Polres Cimahi mengungkap 72 kasus dengan 80 tersangka.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurullah Adi Putra menyebutkan, pengungkapan tersebut berhasil menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa dari ancaman bahaya narkotika.

Barang bukti yang diamankan di antaranya 458,77 gram sabu, 236,06 gram ganja, 1.401,19 gram tembakau sintetis, 266 ml cairan sintetis, hingga ribuan butir obat keras tertentu (OKT).

"Dari puluhan kasus itu, ada beberapa perkara yang jadi sorotan polisi," kata Niko di Mapolres Cimahi, Jumat, 8 Mei 2026.

Baca Juga: Razia Pajak Kendaraan di Cimahi, Ratusan Penunggak Terjaring

Dalam kasus ini, seorang sekuriti hotel di kawasan Setiabudi, Kota Bandung, ditangkap. Ia nekat mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis di pos jaga.

"Pelaku diketahui membeli barang haram itu secara online lewat akun Instagram, lalu membaginya menjadi paket kecil untuk dijual kembali melalui media sosial," ujarnya.

Bisnis haram itu dijalankan lewat promosi media sosial dan disebut sudah beroperasi sekitar satu bulan di wilayah Bandung Barat. Modus transaksinya, para pengedar ini menggunakan sistem tempel maupun pertemuan langsung.

"Dari tangan tersangka, polisi menyita 33 gram tembakau sintetis. Dalam sebulan, pelaku disebut meraup keuntungan sekitar Rp2 juta," ucapnya.

Baca Juga: Polres Cimahi Gandeng Serikat Buruh, Siap Amankan Aksi May Day di Monas

Selain mencokok pengedarnya, polisi mengungkap adanya home industri tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Dari hasil pengembangan, kasus lainnya yakni terbongkarnya home industri tembakau sintetis di kawasan Bandung Kulon, Kota Bandung. Dari rumah industri itu, Polisi menangkap RM, 19 tahun, yang diketahui merupakan warga Cimahi Selatan

"Pelaku diduga memproduksi sinte sendiri dengan mencampurkan cairan narkotika ke tembakau menggunakan bahan aceton," ucapnya.

Dari lokasi, polisi menyita 170,28 gram tembakau sintetis dan 30 ml cairan bahan baku. Adapun nilai barang bukti ditaksir mencapai Rp750 juta.

Tags:
narkobaPolres Cimahi

Gatot Poedji Utomo

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor