Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada didampingi Kanit PPA, Iptu Ganda Sihombing saat memberikan statmen kepada awak media. (Sumber: Poskota/Veronica)

JAKARTA RAYA

Pelaku Pelecehan 12 Bocah Laki-Laki di Tangerang Dibekuk Polisi

Kamis 07 Mei 2026, 21:43 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria berinisial RH warga Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang dibekuk unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 12 anak laki-laki remaja.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada mengatakan kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban melapor pada 30 April 2026 lalu.

“Pada 16 April 2026, korban dipanggil oleh tersangka untuk membantu mengangkat barang ke rumahnya,” katanya, Kamis, 7 Mei 2026.

Sesampainya di lokasi, korban diduga mengalami tindakan asusila dari pelaku. Pelaku disebut meraba alat kelamin korban dan sempat menarik tubuh korban saat mencoba melawan.

Baca Juga: Sosok Kiai Ashari Pati Siapa? Ini Profil Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan 50 Santriwati di Pati

"Pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun. Karena ketakutan, akhirnya korban menceritakan peristiwa tersebut kepada ibunya," ungkapnya.

Mengetahui hal tersebut, ibu korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya itu ke pihak RT dan kepolisian.

“Lima anak mengalami pelecehan fisik, sedangkan tujuh lainnya mengalami pelecehan non-fisik atau verbal,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui RH pertama kali melakukan pelecehan di saat masa pandemi Covid-19 di tahun 2021 lalu.

"Saat ini RH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Tangerang. RH dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Tags:
pelecehan seksualTigaraksaTangerang

Veronica Prasetio

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor