JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polri menekankan larangan live streaming atau siaran langsung dilakukan petugas saat menjalankan tugas kedinasan.
Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir menilai, penegasan tersebut penting agar anggota lebih bijak memanfaatkan media sosial serta menjaga profesionalitas.
“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial, sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” kata Johnny dalam keterangannya, Selasa, 5 Mei 2026.
Aturan tersebut merujuk pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang memperkuat pengawasan terhadap aktivitas personel di ruang digital, khususnya saat bertugas di lapangan. Seluruh anggota juga diwajibkan mematuhi ketentuan disiplin yang diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003.
"Kedua regulasi itu menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, dan profesionalitas dalam setiap tindakan, termasuk saat berinteraksi di media sosial," ucapnya.
Meski melarang siaran langsung saat bertugas, Ppolri tidak sepenuhnya menutup penggunaan media sosial. Platform digital tetap diperbolehkan dimanfaatkan untuk hal-hal positif, terutama dalam mendukung tugas kehumasan institusi.
“Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan," ujarnya.
Namun, ia mengingatkan, penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas.
Baca Juga: Polri dan FBI Ungkap Penjualan Phishing Tools, Dua Sejoli Ditangkap
Dengan penegasan ini, diharapkan seluruh personel dapat lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam aktivitas digital, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi tetap terjaga.