Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta menunda 23 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak berangkat ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah puasa secara non prosedural.(Sumber: Dirjen Imigrasi)

JAKARTA RAYA

Imigrasi Soetta Gagalkan Keberangkatan 23 Haji Non Prosedural ke Tanah Suci

Sabtu 02 Mei 2026, 14:13 WIB

CENGKARENG, POSKOTA.CO.ID - Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta menunda 23 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak berangkat ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji secara non prosedural, di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jumat, 1 Mei 2026 dini hari.

Puluhan WNI tergabung dalam satu rombongan menggunakan maskapai Saudi Airlines SV827 dengan tujuan Jeddah.

“Penundaan ini kami lakukan untuk mencegah WNI menjadi korban praktik haji non prosedural yang berisiko penolakan masuk hingga permasalahan hukum di Arab Saudi," ujar Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana dikutip dalam keterangannya, Sabtu, 2 Mei 2026.

Menurut Galih, tindakan tersebut dilakukan setelah petugas menemukan adanya ketidaksesuaian antara keterangan perjalanan dengan dokumen yang dibawa.

Baca Juga: Kenapa Chiki Fawzi Dicopot dari Petugas Haji 2026? Ini Penjelasan dan Fakta Terbarunya

Setelah pemeriksaan lanjutan, rombongan tersebut diketahui berencana menunaikan ibadah haji menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya.

"Bahkan, mereka sempat diarahkan untuk mengaku sebagai pekerja di Arab Saudi sebelum akhirnya mengakui tujuan sebenarnya," ucap Galih.

Lanjut Galih, puluhan WNI yang ditunda keberangkatannya tersebut terdiri atas 12 laki-laki dan 11 perempuan. Satu orang berperan sebagai koordinator, sementara 22 lainnya merupakan calon jemaah haji non prosedural.

Ia menegaskan tindakan tersebut merupakan bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat.

Baca Juga: Ratusan Calon Jemaah Haji Pandeglang Segera Diberangkatkan, Ini Jadwalnya

"Kami terus memperkuat pengawasan dan koordinasi lintas instansi dalam Satgas Haji,” kata Galih.

Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menyampaikan bahwa sejak awal musim haji tahun ini, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta telah menunda keberangkatan total 42 WNI yang diduga akan berangkat secara non prosedural.

Karena itu ia meminta agar seluruh jajaran meningkatkan kewaspadaan selama periode haji.

“Pencegahan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk melindungi WNI dari penyalahgunaan visa dan potensi risiko hukum di negara tujuan," tegas Hendarsam.

Baca Juga: Jamaah Haji Asal Kabupaten Tangerang Dapat Tambahan Uang Saku Rp750 Ribu dari Bupati

Hendarsam menambahkan, Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan dan koordinasi lintas instansi sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi warga.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah haji melalui jalur resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ini demi keamanan, kenyamanan, dan perlindungan selama berada di tanah suci," ucap Hendarsam.

Tags:
hajiImigrasi Soekarno-Hattakorban praktik haji non proseduralhaji non prosedural

Ali Mansur

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor