POSKOTA.CO.ID - Membeli rumah dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) masih menjadi pilihan utama banyak masyarakat untuk memiliki hunian. Sistem pembayaran secara cicilan dinilai lebih ringan dibanding harus membeli rumah secara tunai.
Namun di balik kemudahan tersebut, masih banyak calon pembeli yang belum memahami bahwa biaya KPR tidak hanya sebatas angsuran bulanan.
Kurangnya pemahaman soal biaya tambahan ini kerap membuat kondisi keuangan menjadi tidak stabil setelah akad kredit dilakukan. Tidak sedikit pembeli rumah yang akhirnya kewalahan karena dana yang disiapkan hanya berfokus pada uang muka dan cicilan per bulan.
KPR sendiri merupakan fasilitas pembiayaan dari bank yang digunakan untuk membeli rumah dengan sistem pembayaran bertahap sesuai tenor yang disepakati. Dalam prosesnya, bank akan melakukan penilaian terhadap kemampuan finansial calon debitur, mulai dari penghasilan, riwayat kredit, hingga rasio utang.
Jika pengajuan disetujui, nasabah wajib membayar cicilan pokok beserta bunga setiap bulan. Untuk KPR subsidi, bunga biasanya tetap di kisaran 5 persen. Sementara itu, KPR non-subsidi mengikuti kondisi pasar dan kebijakan masing-masing bank.
Meski terlihat sederhana, proses pengajuan KPR sebenarnya melibatkan cukup banyak komponen biaya lain yang perlu dipersiapkan sejak awal.
Baca Juga: KKS BPNT dan PKH Sudah Kadaluarsa, Masih Bisa Ambil Uang Bansos? Ini Penjelasan Lengkapnya
Daftar Biaya KPR Selain Angsuran yang Wajib Dipahami
Salah satu biaya pertama yang biasanya muncul adalah booking fee atau tanda jadi. Biaya ini dibayarkan saat calon pembeli memesan unit rumah dan nominalnya bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah tergantung lokasi dan minat pasar terhadap properti tersebut.
Setelah itu, calon pembeli juga perlu membayar biaya appraisal atau penilaian properti. Proses ini dilakukan oleh lembaga penilai profesional untuk menentukan nilai rumah dan kelayakan kredit yang diajukan.
Komponen terbesar berikutnya adalah down payment (DP) atau uang muka. Umumnya, DP berada di kisaran 10 hingga 30 persen dari harga rumah. Dana ini biasanya tidak dibiayai oleh bank sehingga harus dipersiapkan secara mandiri oleh pembeli.
Selain DP, ada pula biaya notaris yang digunakan untuk pengurusan berbagai dokumen legal, seperti akta jual beli dan perjanjian kredit. Nilainya bisa cukup besar tergantung harga properti dan wilayah transaksi.
Pembeli rumah juga wajib memperhatikan BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Pajak ini dibayarkan kepada pemerintah daerah saat transaksi berlangsung. Namun, untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pemerintah menyediakan kebijakan pembebasan BPHTB dengan syarat tertentu.
Biaya lain yang tidak kalah penting adalah APHT atau Akta Pembebanan Hak Tanggungan. Dokumen ini menjadi bagian legalitas jaminan rumah kepada pihak bank selama masa kredit berlangsung.
Di sisi perbankan, biasanya terdapat biaya administrasi dan provisi. Biaya provisi umumnya sekitar 1 persen dari total pinjaman yang disetujui bank.
Menurut penjelasan dari Otoritas Jasa Keuangan, biaya provisi merupakan biaya yang dibebankan atas penyediaan dana atau layanan keuangan tertentu. Karena itu, calon debitur disarankan untuk menanyakan rincian biaya secara detail sebelum menandatangani akad kredit.
Baca Juga: Perbedaan Penyampaian Aspirasi Buruh di Monas dan Gedung DPR RI saat Momen May Day 2026
Asuransi dan Cicilan Pertama Juga Perlu Disiapkan
Selain biaya administrasi, bank biasanya mewajibkan nasabah memiliki asuransi jiwa dan asuransi kerugian. Asuransi jiwa bertujuan melindungi keluarga debitur apabila terjadi risiko meninggal dunia sebelum kredit lunas.
Sementara itu, asuransi kerugian digunakan untuk melindungi rumah dari risiko seperti kebakaran atau bencana alam. Sebab, selama masa kredit berjalan, rumah masih menjadi jaminan pihak bank.
Tak kalah penting, calon pembeli juga harus menyiapkan angsuran pertama yang umumnya mulai dibayarkan satu bulan setelah akad kredit dilakukan.
Memahami seluruh biaya KPR selain angsuran menjadi langkah penting agar kondisi finansial tetap aman setelah membeli rumah. Banyak orang hanya menghitung cicilan bulanan, padahal biaya awal KPR bisa mencapai puluhan juta rupiah.
Karena itu, melakukan riset produk KPR dan menghitung seluruh kebutuhan dana sejak awal menjadi hal yang wajib dilakukan sebelum mengambil keputusan membeli rumah melalui skema kredit.