"Terutama pasca putusan MK 168 Tentang Undang-Undang Cipta Kerja untuk klaster Ketenagakerjaan kan sudah dibatalkan gitu ya. Jadi MK memberikan waktu kurang lebih 2 tahun dan deadline-nya itu bulan Oktober 2026 ini," jelas Sunarno.
Menurut Sunarno, pemerintah perlu melibatkan buruh dalam setiap pengambilan keputusan atau kebijakan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Ia beranggapan hal itu sangat perlu dilakukan.
"Sementara kalau DPR eh belum melakukan pembahasan-pembahasan dengan melibatkan serikat buruh, kami khawatir undang-undang ketenagakerjaan itu justru tidak dilakukan sampai dengan habis waktunya," tuturnya.
Baca Juga: Fakta Kecelakaan Maut Bekasi Terungkap, Sopir Green SM Minim Pengalaman
"Dan bahkan mungkin eh kalaupun misalnya juga dipaksakan untuk ditetapkan, justru isinya juga tidak sesuai dengan harapan kawan-kawan buruh, gitu," tambah Sunarno.
Selain itu, tambah Sunarno, KASBI juga menyoroti soal sistem pengupahan Nasional yang sampai hari ini masih belum merata. Menurutnya, disparitas pengupahan pada setiap daerah yang berbeda-beda juga perlu diperhatikan pemerintah.
"Makanya mestinya undang-undang tentang pengupahan ini harus bisa dibuat gitu. Atau dalam bahasa lain kami, reformasi eh sistem pengupahan, wujudkan upah layak," kata dia. (pan)
