JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) bersama aliansi gerakan buruh lainnya berharap apa yang menjadi aspirasi buruh bisa selaras dengan perjuangan awal berkaitan dengan kesejahteraan terhadap pekerja.
Hal itu diutarakan Ketua Umum KASBI, Sunarno, saat menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada peringatan Hari Buruh atau May Day, pada Jumat, 1 Mei 2026.
Sunarno menanggapi adanya perbedaan pandangan terhadap sejumlah organisasi buruh yang menyampaikan aspirasi pada peringatan May Day 2026 di kawasan Monas, Jakarta Pusat.
"Masing-masing serikat kan punya strategi dan taktik tersendiri dan itu sebuah pilihan. Kita juga nggak bisa mengintervensi juga serikat-serikat buruh yang lain gitu. Ya sejauh apa yang juga disuarakan mestinya juga terkait dengan perbaikan kesejahteraan kaum buruh," kata Sunarno kepada wartawan di lokasi.
Baca Juga: Peringatan May Day 2026 di Monas, Buruh Tolak Upah Murah hingga Desak Penghapusan Outsourcing
Sunarno menyampaikan, soal adanya janji-janji dari pemerintah terkait dengan kebijakan atau regulasi ketenagakerjaan yang berpihak ke buruh, justru hal ini yang menjadi tantangan.
"Dalam prosesnya harus kita kawal secara ketat supaya semua itu bisa terwujud," tuturnya.
Lebih lanjut, pada peringatan May Day 2026 ini, Sunarno sendiri menyoroti masih buruknya sistem ketenagakerjaan yang dinilai sama sekali tidak berpihak ke pekerja dan justru hanya menguntungkan pengusaha.
Padahal sejatinya, buruh atau pekerja adalah motor atau penggeak utama sebuah perusahaan bisa beroperasi dan berjalan dengan baik hingga menguntungkan bagi si pengusaha itu sendiri.
Baca Juga: Prabowo Singgung Elit Serakah di Peringatan May Day 2026 Sebut Curi Uang Rakyat
Dalam hal ini, massa burug KASBI sendiri berharap pemerintah bisa membuat kebijakan terkait ketenagakerjaan yang betul-betul berpihak ke pekerja dan memastikan pekerja itu mendapat kesejahteraan.
"Terutama pasca putusan MK 168 Tentang Undang-Undang Cipta Kerja untuk klaster Ketenagakerjaan kan sudah dibatalkan gitu ya. Jadi MK memberikan waktu kurang lebih 2 tahun dan deadline-nya itu bulan Oktober 2026 ini," jelas Sunarno.
Menurut Sunarno, pemerintah perlu melibatkan buruh dalam setiap pengambilan keputusan atau kebijakan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Ia beranggapan hal itu sangat perlu dilakukan.
"Sementara kalau DPR eh belum melakukan pembahasan-pembahasan dengan melibatkan serikat buruh, kami khawatir undang-undang ketenagakerjaan itu justru tidak dilakukan sampai dengan habis waktunya," tuturnya.
Baca Juga: Fakta Kecelakaan Maut Bekasi Terungkap, Sopir Green SM Minim Pengalaman
"Dan bahkan mungkin eh kalaupun misalnya juga dipaksakan untuk ditetapkan, justru isinya juga tidak sesuai dengan harapan kawan-kawan buruh, gitu," tambah Sunarno.
Selain itu, tambah Sunarno, KASBI juga menyoroti soal sistem pengupahan Nasional yang sampai hari ini masih belum merata. Menurutnya, disparitas pengupahan pada setiap daerah yang berbeda-beda juga perlu diperhatikan pemerintah.
"Makanya mestinya undang-undang tentang pengupahan ini harus bisa dibuat gitu. Atau dalam bahasa lain kami, reformasi eh sistem pengupahan, wujudkan upah layak," kata dia. (pan)