POSKOTA.CO.ID - Kecelakaan tragis yang melibatkan taksi listrik Green SM dan KRL Commuter Line terjadi di perlintasan sebidang JPL 85, kawasan Bekasi Timur.
Insiden bermula saat kendaraan listrik tersebut diduga mengalami kendala hingga berhenti tepat di tengah rel.
Tak lama berselang, KRL yang melintas tidak sempat menghindar dan langsung menghantam kendaraan tersebut.
Benturan keras itu memicu gangguan operasional kereta serta menyebabkan rangkaian insiden lanjutan yang berujung korban jiwa.
Baca Juga: Kebakaran Apartemen di Jakbar, DPRD Jakarta Segera Evaluasi Pengelola
Sopir Baru Dua Hari Bekerja

Pihak kepolisian mengungkap fakta terbaru terkait pengemudi taksi listrik tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyebut sopir berinisial RRP baru mulai bekerja pada 25 April 2026.
Sementara itu, kecelakaan terjadi dua hari setelahnya, tepatnya pada 27 April 2026.
Artinya, pengemudi tersebut masih sangat minim pengalaman saat insiden berlangsung.
Baca Juga: Percepat Pemulihan Operasional, KAI Refund 13 Ribu Lebih Tiket Terdampak
Pelatihan Singkat Jadi Sorotan
Selain masa kerja yang masih sangat baru, RRP diketahui hanya menjalani pelatihan singkat selama satu hari sebelum mulai bertugas.
