Ilustrasi - Gaji PNS 2026. (Sumber: Pexels/Defrino Massy)

EKONOMI

Gaji PNS Tetap Cair Saat Libur 1-3 Mei 2026? Ini Penjelasan Resmi dan Jadwal Pencairannya

Kamis 30 Apr 2026, 12:02 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi menerbitkan aturan mengenai pemberian gaji ke-13 bagi aparatur negara pada 2026. Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 3 Maret 2026.

Kebijakan ini sekaligus menjadi kepastian bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terkait hak keuangan yang akan diterima pada pertengahan tahun mendatang. Pemerintah menyebut kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat melalui belanja aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Dalam beleid itu dijelaskan bahwa pengeluaran pemerintah melalui pembayaran tunjangan tahunan diharapkan ikut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Pemerintah berupaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat di antaranya melalui pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” demikian bunyi penjelasan dalam aturan tersebut.

Baca Juga: Wamendagri Wiyagus Apresiasi Peran Strategis Damkar, Satpol PP, dan Linmas Jaga Stabilitas Daerah

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PPPK

PP Nomor 9 Tahun 2026 mengatur bahwa pembayaran gaji ke-13 dapat dilakukan paling cepat pada Juni 2026. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 15 ayat (1).

“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026,” bunyi aturan tersebut.

Meski demikian, pemerintah juga membuka kemungkinan pembayaran dilakukan setelah Juni apabila terdapat kendala administratif di masing-masing instansi.

Bagi PPPK, waktu pencairan ini menjadi perhatian penting karena biasanya dimanfaatkan untuk kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.

Komponen Gaji Berbeda antara PPPK Pusat dan Daerah

Besaran gaji ke-13 yang diterima PPPK tidak sepenuhnya sama karena bergantung pada sumber anggaran instansi masing-masing.

Untuk PPPK instansi pusat yang dibiayai APBN, komponen yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Sementara PPPK daerah yang berasal dari APBD memperoleh komponen serupa, namun tunjangan kinerja digantikan tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah masing-masing.

Artinya, nominal yang diterima PPPK di tiap daerah bisa berbeda tergantung kapasitas keuangan pemerintah daerah.

Acuan Perhitungan Berdasarkan Gaji Mei 2026

Pemerintah menegaskan bahwa perhitungan gaji ke-13 tidak menggunakan rata-rata pendapatan tahunan. Nominal yang diterima akan mengacu pada penghasilan bulan Mei 2026.

Dengan demikian, besaran gaji pokok dan tunjangan yang diterima pada Mei menjadi dasar utama perhitungan dana yang masuk ke rekening PPPK.

Aturan ini membuat perubahan tunjangan atau tambahan penghasilan pada Mei 2026 dapat memengaruhi jumlah akhir gaji ke-13.

Bebas Potongan dan Pajak Ditanggung Pemerintah

Kabar baik lainnya, gaji ke-13 PPPK tidak akan dipotong iuran maupun potongan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pajak penghasilan atas gaji ke-13 juga ditanggung pemerintah. Skema tersebut membuat PPPK menerima nominal yang lebih utuh dibanding penghasilan bulanan biasa.

Baca Juga: Apple Siapkan Kamera Premium di iPhone 18 Pro Max, Rival Android Ketar-Ketir? Cek Bocoran Terbaru Ini

Ada Syarat Minimal Masa Kerja

Tidak semua PPPK otomatis menerima gaji ke-13. Pemerintah menetapkan syarat masa kerja minimal satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026. Dalam aturan disebutkan PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan sebelum tanggal tersebut tidak berhak menerima gaji ke-13.

Ketentuan ini menjadi perhatian khusus bagi pegawai yang baru menandatangani kontrak kerja mendekati pertengahan tahun. Sementara itu, PPPK yang belum genap bekerja satu tahun tetap mendapatkan hak gaji ke-13 dengan skema proporsional.

Besaran yang diterima dihitung berdasarkan lama masa kerja dengan rumus jumlah bulan bekerja dibagi 12 bulan lalu dikalikan penghasilan satu bulan.

Artinya, semakin lama masa kerja PPPK selama tahun berjalan, semakin besar pula nominal gaji ke-13 yang diterima.

Tags:
Prabowo SubiantoASN 2026tunjangan PPPKjadwal pencairan PPPKPP Nomor 9 Tahun 2026gaji ke-13 PPPK 2026

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor