Kuasa hukum Heni dan Iwa, Yunus Adhi Prabowo, menegaskan kliennya merupakan apoteker sekaligus pemilik pabrik, apotek, dan lini produk skincare yang sah. Ia menyebut, hingga saat ini tidak ada putusan pidana yang menyatakan kliennya bersalah, termasuk terkait tudingan penggunaan merkuri.
Yunus juga mengingatkan konsekuensi hukum dalam UU ITE bagi pihak yang menyebarkan informasi tidak benar. “Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE mengatur sanksi berat hingga 12 tahun penjara,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah melayangkan sejumlah laporan ke Polda Jawa Barat, tidak hanya dalam perkara ini, tetapi juga terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran narasi fitnah, termasuk yang disebut sebagai buzzer.
“Kami akan terus mengawal hingga ditemukan pihak yang berada di balik penyebaran isu ini, baik pelaku maupun pihak yang menyuruh,” kata Yunus.
