"Tiap beraksi para pelaku hanya cuman butuh waktu 5 menit, barang-barang pribadi korban langsung raib dicuri," tuturnya.
Lebih lanjut, Kanit Resmob Polres Metro Depok, AKP Tulus menambahkan, tersangka DA dan E merupakan satu komplotan yang telah menjalankan aksi serupa sebanyak 6 kali sejak dari Maret 2026.
Baca Juga: 10 Korban Tewas Tabrakan KRL-Argo Bromo Anggrek Teridentifikasi, Semuanya Perempuan
"Pelaku DA dan E ini satu komplotan kerap beraksi hunting menyasar mobil-mobil tengah diparkir pinggir jalan. Satu temannya bertugas menjaga situasi, dan satu lagi bertugas eksekusi," ujar Tulus.
Kasus pencurian dengan pemberatan modus pecah kaca ini dapat terungkap setelah ada laporan korban.
"Tim langsung bergerak mencari saksi-saksi dan barang bukti rekaman kamera cctv. Setelah itu langsung dapat mengetahui identitas pelaku dan berhasil kami ringkus di sebuah pondok kecil daerah Sukmajaya Kota Depok," ucapnya.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan ketiga pelaku,dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, tentang pencurian pemberatan ancaman pidana 7 tahun penjara,” kata dia. (ang)
