Oleh :Joko Lestari
POSKOTA.CO.ID – Mencuat usulan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar ada pembatasan uang kartal atau uang tunai dalam tahapan pemilu sebagai upaya mencegah terjadinya politik uang.
Alasannya, masih maraknya praktik vote buying atau money politics yang dilakukan melalui transaksi uang fisik. Pola ini menjadi salah satu pintu masuk korupsi politik yang berulang kali dan sulit diawasi.
Dengan pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi.
Usulan ini mendapat komentar beragam, di antaranya bukan menjadi satu- satunya solusi , bukan solusi utama mencegah praktik politik uang saat pemilu.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Berantas Korupsi tanpa Tedeng Aling-Aling
Masih banyak hal yang harus dibenahi mulai dari penyelenggara pemilu,, partai politik hingga masyarakat pemilih itu sendiri.
“Nah, menurut kalian sebagai pemilih pemilu kelak bagaimana dengan pembatasan uang tunai tersebut?,” tanya bung Heri mengawali obrolan warteg bersama sohibnya, mas Bro dan bang Yudi.
“Memang benar bukan solusi utama, tetapi tetap akan menjadi salah satu solusi. Setidaknya ini bisa langsung dicoba, ketimbang menunggu – nunggu yang utama belum juga ada,” kata Yudi.
“Iya juga. Pola yang ada dan bisa dijalankan,sebaiknya diterapkan, Soal hasilnya tinggal dievaluasi bersama. Sedikit mengurangi dampak akan lebih berarti, ketimbang sama sekali tidak ada,” urai mas Bro.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Samakan Langkah, Ribuan Pejabat Berkumpul di Bogor
