Ilustrasi. Cara refund tiket KAI imbas kecelakaan kereta bekasi. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Nasional

Cara Refund Tiket KAI Imbas Kecelakaan Kereta di Bekasi, Bisa Lewat Call Center dan Stasiun

Selasa 28 Apr 2026, 14:47 WIB

POSKOTA.CO.ID - PT Kereta Api Indonesia (Persero) resmi memberlakukan pengembalian dana tiket secara penuh bagi penumpang yang terdampak insiden kecelakaan kereta di kawasan Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat.

Kebijakan ini diambil menyusul pembatalan sejumlah perjalanan kereta api jarak jauh akibat gangguan operasional pascakecelakaan yang terjadi pada Senin, 27 April 2026.

Melalui kanal layanan resminya, KAI memastikan pelanggan berhak memperoleh refund 100 persen di luar biaya pemesanan untuk tiket dengan jadwal keberangkatan 27-28 April 2026.

Pengajuan refund dapat dilakukan hingga 7 hari sejak tanggal keberangkatan.

Baca Juga: Resmi Berubah! Ini Daftar Nama dalam Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran Terbaru

Refund Tiket Bisa Melalui Call Center 121

Refund tiket bisa melalui call center 121 . (Sumber: X/@manpixel9proxl)

Bagi penumpang yang ingin mengajukan pengembalian dana tanpa datang ke stasiun, KAI menyediakan layanan melalui Call Center 121 maupun fitur layanan di aplikasi Access by KAI.

Berikut langkah-langkahnya:

Hubungi layanan Call Center 121 melalui telepon seluler, telepon rumah, atau akses fitur bantuan di aplikasi.

Siapkan data pendukung yang diperlukan, meliputi:

  1. kode booking tiket,
  2. nama penumpang,
  3. Nomor Induk Kependudukan (NIK),
  4. nomor rekening bank,
  5. nomor telepon aktif,
  6. alamat email.

Pastikan seluruh data yang disampaikan sesuai dengan informasi pada tiket agar proses refund berjalan lebih cepat.

Baca Juga: Penonton Kini Bisa Bawa Tumbler ke Studio XXI, Simak Aturan Lengkapnya

Cara Refund Tiket Secara Offline di Stasiun

Sementara itu, pelanggan yang memilih pengajuan secara langsung dapat mendatangi loket layanan di stasiun-stasiun yang telah ditunjuk oleh KAI.

DAOP 1 Jakarta

DAOP 2 Bandung

DAOP 3 Cirebon

DAOP 4 Semarang

DAOP 5 Purwokerto

DAOP 6 Yogyakarta

DAOP 7 Madiun

DAOP 8 Surabaya

DAOP 9 Jember

KAI Pastikan Hak Penumpang Tetap Terpenuhi

KAI menegaskan kebijakan refund penuh ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap pelanggan yang terdampak pembatalan maupun keterlambatan perjalanan akibat insiden di Bekasi Timur.

Penumpang diimbau segera melakukan pengajuan refund sebelum batas waktu 7 hari berakhir agar hak pengembalian dana tetap dapat diproses.

Tags:
Refund TiketJawa Barat Stasiun Bekasi Timurinsiden kecelakaan keretaPerseroPT Kereta Api Indonesia

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor