POSKOTA.CO.ID - PT Kereta Api Indonesia (Persero) resmi memberlakukan pengembalian dana tiket secara penuh bagi penumpang yang terdampak insiden kecelakaan kereta di kawasan Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat.
Kebijakan ini diambil menyusul pembatalan sejumlah perjalanan kereta api jarak jauh akibat gangguan operasional pascakecelakaan yang terjadi pada Senin, 27 April 2026.
Melalui kanal layanan resminya, KAI memastikan pelanggan berhak memperoleh refund 100 persen di luar biaya pemesanan untuk tiket dengan jadwal keberangkatan 27-28 April 2026.
Pengajuan refund dapat dilakukan hingga 7 hari sejak tanggal keberangkatan.
Baca Juga: Resmi Berubah! Ini Daftar Nama dalam Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran Terbaru
Refund Tiket Bisa Melalui Call Center 121

Bagi penumpang yang ingin mengajukan pengembalian dana tanpa datang ke stasiun, KAI menyediakan layanan melalui Call Center 121 maupun fitur layanan di aplikasi Access by KAI.
Berikut langkah-langkahnya:
Hubungi layanan Call Center 121 melalui telepon seluler, telepon rumah, atau akses fitur bantuan di aplikasi.
Siapkan data pendukung yang diperlukan, meliputi:
- kode booking tiket,
- nama penumpang,
- Nomor Induk Kependudukan (NIK),
- nomor rekening bank,
- nomor telepon aktif,
- alamat email.
Pastikan seluruh data yang disampaikan sesuai dengan informasi pada tiket agar proses refund berjalan lebih cepat.
Baca Juga: Penonton Kini Bisa Bawa Tumbler ke Studio XXI, Simak Aturan Lengkapnya
Cara Refund Tiket Secara Offline di Stasiun
Sementara itu, pelanggan yang memilih pengajuan secara langsung dapat mendatangi loket layanan di stasiun-stasiun yang telah ditunjuk oleh KAI.
DAOP 1 Jakarta
- Stasiun Jatinegara
- Stasiun Gambir
- Stasiun Pasarsenen
- Stasiun Bogor Paledang
- Stasiun Bekasi
- Stasiun Cikampek
- Stasiun Karawang
- Stasiun Cikarang
- Stasiun Sukabumi
DAOP 2 Bandung
- Stasiun Bandung
- Stasiun Kiaracondong
- Stasiun Purwakarta
- Stasiun Tasikmalaya
- Stasiun Banjar
DAOP 3 Cirebon
- Stasiun Cirebon
- Stasiun Cirebon Prujakan
- Stasiun Jatibarang
- Stasiun Brebes
- Stasiun Haurgeulis
DAOP 4 Semarang
- Stasiun Tegal
- Stasiun Pekalongan
- Stasiun Semarang Poncol
- Stasiun Semarang Tawang
- Stasiun Cepu
DAOP 5 Purwokerto
- Stasiun Purwokerto
- Stasiun Kroya
- Stasiun Cilacap
- Stasiun Kutoarjo
DAOP 6 Yogyakarta
- Stasiun Yogyakarta
- Stasiun Lempuyangan
- Stasiun Solo Balapan
- Stasiun Wates
- Stasiun Purwosari
- Stasiun Solo Jebres
- Stasiun Klaten
- Stasiun Sragen
DAOP 7 Madiun
- Stasiun Madiun
- Stasiun Kertosono
- Stasiun Kediri
- Stasiun Jombang
- Stasiun Blitar
DAOP 8 Surabaya
- Stasiun Surabaya Gubeng
- Stasiun Surabaya Pasarturi
- Stasiun Sidoarjo
- Stasiun Malang
- Stasiun Mojokerto
- Stasiun Bojonegoro
DAOP 9 Jember
- Stasiun Ketapang
- Stasiun Kalibaru
- Stasiun Jember
- Stasiun Probolinggo
- Stasiun Pasuruan
- Stasiun Banyuwangi Kota
KAI Pastikan Hak Penumpang Tetap Terpenuhi
KAI menegaskan kebijakan refund penuh ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap pelanggan yang terdampak pembatalan maupun keterlambatan perjalanan akibat insiden di Bekasi Timur.
Penumpang diimbau segera melakukan pengajuan refund sebelum batas waktu 7 hari berakhir agar hak pengembalian dana tetap dapat diproses.