POSKOTA.CO.ID - arga emas batangan 24 karat produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau tidak bergerak pada perdagangan Sabtu (25/4/2026). Berdasarkan data resmi dari Logam Mulia Antam, harga emas hari ini bertahan di level Rp2.805.000 per gram, sama seperti posisi sehari sebelumnya.
Kondisi pasar yang cenderung datar ini mencerminkan fase konsolidasi setelah periode volatilitas sebelumnya. Bagi sebagian investor, situasi ini bukan sekadar stagnasi, melainkan ruang untuk meninjau ulang strategi investasi. Harga yang tetap tinggi dibandingkan periode tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa emas masih berada dalam tren kuat sebagai aset lindung nilai.
Pergerakan yang stabil memberi kesempatan untuk membaca arah pasar dengan lebih jernih, terutama di tengah ketidakpastian global.
Baca Juga: Honor Pad X8b Resmi Masuk Indonesia, Tablet Ramah Keluarga Harga Rp3 Jutaan Ini Punya Apa Saja?
Pengaruh Global dan Nilai Tukar Rupiah
Pelaku pasar kini menaruh perhatian pada dua faktor utama: pergerakan nilai tukar rupiah dan kebijakan moneter internasional. Kedua variabel ini dikenal memiliki dampak langsung terhadap harga logam mulia.
Di kalangan investor pemula, pertanyaan seperti mengapa harga emas stagnan atau kapan waktu terbaik untuk membeli mulai sering muncul. Jawabannya tidak tunggal, namun berkaitan erat dengan sentimen global, termasuk suku bunga dan kondisi geopolitik yang memengaruhi minat terhadap aset safe haven seperti emas.
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini
Untuk investor yang mempertimbangkan pembelian, harga emas bervariasi tergantung ukuran batangan. Semakin besar pecahan, umumnya harga per gram menjadi lebih efisien.
Berikut rincian harga emas Antam per Sabtu, 25 April 2026:
0,5 gram: Rp1.452.500 (Rp1.459.036 setelah pajak)
1 gram: Rp2.805.000 (Rp2.817.622 setelah pajak)
2 gram: Rp5.550.000 (Rp5.574.975 setelah pajak)
5 gram: Rp13.775.000 (Rp13.837.012 setelah pajak)
10 gram: Rp27.495.000 (Rp27.618.727 setelah pajak)
50 gram: Rp137.145.000 (Rp137.762.152 setelah pajak)
100 gram: Rp274.212.000 (Rp275.446.166 setelah pajak)
Aturan Pajak dan Buyback yang Perlu Diperhatikan
Transaksi emas batangan di Indonesia mengikuti regulasi perpajakan yang diatur dalam PMK No. 34/PMK.10/2017. Dalam aturan tersebut, pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP, dan 0,9% bagi non-NPWP.
Sementara itu, untuk penjualan kembali atau buyback, pemerintah melalui PMK No. 81 Tahun 2024 menetapkan potongan pajak sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP untuk transaksi di atas Rp10 juta, dan 3% bagi non-NPWP.
“PPh 22 untuk buyback adalah 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP untuk nominal di atas Rp10 juta,” tulis laporan resmi dari IndoGold.
Kepemilikan NPWP menjadi faktor penting dalam mengoptimalkan hasil investasi karena dapat mengurangi beban pajak secara signifikan.
Mekanisme Jual Kembali dan Harga Buyback
Bagi investor yang ingin menjual kembali emas, terdapat beberapa syarat administratif yang perlu dipenuhi, seperti membawa KTP dan sertifikat asli emas. Proses ini kini semakin terstandarisasi di berbagai gerai resmi.
Harga buyback Antam saat ini berada di kisaran Rp2.700.000 per gram, bergantung pada kondisi fisik emas dan kelengkapan dokumen. Perlu dicatat, harga buyback inilah yang menjadi acuan dalam menghitung nilai jual, bukan harga jual ritel.
Sepanjang 2026, harga emas menunjukkan tren yang relatif kuat meski sempat berfluktuasi. Sebelumnya, rekor harga tertinggi tercatat pada Oktober 2025 di kisaran Rp2.487.000 per gram, sebelum akhirnya terus merangkak naik ke level saat ini.
Di sisi lain, dinamika dalam negeri juga turut memengaruhi sentimen pasar. Langkah Prabowo Subianto yang menggelar pertemuan dengan pimpinan lembaga keamanan di Hambalang, Jawa Barat, misalnya, menjadi salah satu faktor yang diperhatikan pelaku pasar dalam membaca stabilitas nasional.
Stabilitas tersebut berperan penting dalam menjaga kepercayaan investor terhadap aset aman seperti emas, terutama di tengah tekanan global yang belum sepenuhnya mereda.