JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menggelar acara Resepsi Pengesahan Perkawinan atau Isbat Nikah massal di halaman gedung Kejari, Jumat, 24 April 2026.
Para mempelai didampingi keluarga dan saksi melaksanakan akad nikah secara resmi bersama penghulu di lantai dua Gedung Kejari Jakbar.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakbar, Nurul Wahida Rifal, menjelaskan bahwa program ini merupakan langkah untuk memberikan kepastian hukum bagi pernikahan warga agar hak-haknya dapat terpenuhi.
Baca Juga: Kejari Cimahi Geledah Kantor Disnaker, Diduga Ada Korupsi Program Pelatihan dan Produktivitas
"Permasalahan administrasi dan legalitas perkawinan masih menjadi salah satu isu yang dihadapi oleh sebagian masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta Barat," kata Nurul dalam sambutannya, Jumat, 24 April 2026.
Menurut Nurul, ketiadaan pencatatan resmi memiliki dampak hukum yang bisa merugikan masyarakat, mulai dari status suami-istri di mata hukum hingga pemenuhan hak anak.
"Belum dilakukannya pencatatan perkawinan secara resmi dapat berdampak pada berbagai aspek hukum, seperti hak-hak keperdataan anak serta akses terhadap layanan administrasi kependudukan yang tidak bisa diakses karena pencatatan keabsahan pernikahan belum dilakukan," ujarnya.
Dalam program ini, Kejari Jakbar bertindak sebagai fasilitator yang menjembatani warga dengan instansi terkait, mulai dari Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), hingga Kantor Urusan Agama (KUA).
Baca Juga: Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Ribuan Bungkus Rokok Tanpa Cukai, Narkoba dan Obat Terlarang
Rizky Cahyadin, 24 tahun, peserta program tersebut, mengaku menikah secara agama atau nikah siri sejak tahun lalu. Namun, ia tidak kunjung mengurus legalitas pernikahan, karena khawatir biaya dan kerumitan administrasi.
"Alasannya itu karena satu, saya masih KTP Jawa, terus yang kedua masalah ekonomi. Jadi saya mau urus-urus takutnya duitnya itu banyak. Dikira saya karena orang awam kan bayar kalau ke KUA, ternyata di sini gratis semua, real gratis," ujarnya.
Senada, Salsabila Shofia, 20 tahun, warga Jembatan Besi, Tambora, menikah siri tahun lalu, karena terkendala batas usia saat melapor ke KUA. Ia bercerita, permasalahan muncul saat melahirkan buah hatinya.
"Pas sudah lahir dedenya, mau bikin KK (Kartu Keluarga) yang lain-lain itu enggak bisa. Terus orang kelurahan ngomong ini ada isbat nikah, ya sudah kita ikut, Alhamdulillah enak banget, minim uang banget, terus dari make up sampai pakaian semua sudah dikasih, lengkap surat juga dapat," ucapnya.
Ia berpesan kepada sesama generasi muda tidak perlu takut menghadapi pernikahan.
"Jangan takut menikah, karena menikah itu enggak seseram itu. Cuma tergantung pasangannya seperti apa, yang penting saling terbuka saja antara suami dan istri," tuturnya.