POSKOTA.CO.ID - Kebijakan baru terkait perlindungan anak di ruang digital mulai menunjukkan dampak nyata di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus mendorong platform digital global untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menciptakan ekosistem internet yang lebih aman bagi anak-anak.
Setelah melalui proses panjang yang sempat diwarnai penolakan dan teguran, salah satu platform terbesar di dunia akhirnya mengambil langkah tegas. YouTube kini mulai menyesuaikan kebijakannya dengan regulasi yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait pembatasan usia pengguna.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak main-main dalam menegakkan aturan perlindungan anak di ranah digital. Di sisi lain, keputusan YouTube ini juga menjadi titik penting dalam upaya bersama antara pemerintah dan perusahaan teknologi untuk melindungi generasi muda dari potensi risiko di internet.
YouTube, yang berada di bawah naungan Google, kini resmi membatasi sekaligus menonaktifkan akun pengguna yang berusia di bawah 16 tahun. Kebijakan ini menjadi bagian dari implementasi aturan pemerintah yang bertujuan menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.
Baca Juga: Apa Tugas Manajer KDKMP? Ini Penjelasan Lengkap dari Penempatan hingga Lingkup Operasional
Implementasi PP Tunas Jadi Dasar Kebijakan
Langkah yang diambil YouTube sejalan dengan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, memastikan bahwa pihak Google telah menyatakan komitmennya untuk mematuhi regulasi tersebut. Hal ini ditandai dengan penyerahan surat kepatuhan kepada pemerintah.
"Kami ingin menyampaikan bahwa pada hari ini Pemerintah mengapresiasi karena YouTube sudah menyampaikan surat kepatuhan. Surat kepatuhannya sudah diserahkan langsung," ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Rabu 22 April 2026.
Baca Juga: Kejagung Ungkap Shadow Company Zarof Ricar, Ribuan Aset Disita
YouTube Perbarui Kebijakan, Akun Anak Berisiko Dinonaktifkan
Sebagai bentuk konkret dari kepatuhan tersebut, YouTube telah memperbarui panduan di halaman Bantuan untuk pengguna di Indonesia. Dalam pembaruan itu, terdapat peringatan tegas terkait pembatasan usia pengguna.
"Jika Anda berusia di bawah 16 tahun di Indonesia, akses ke akun Anda di YouTube mungkin akan dinonaktifkan."
Selain itu, pemerintah juga mengungkap bahwa YouTube akan secara bertahap melakukan penonaktifan akun anak serta menghentikan praktik iklan yang menyasar anak-anak dan remaja.
Pemerintah Catat 7 Platform Digital Sudah Patuh
Dengan bergabungnya YouTube dalam daftar platform yang patuh, pemerintah mencatat bahwa mayoritas platform digital besar telah mengikuti aturan PP Tunas. Hingga saat ini, tujuh dari delapan platform prioritas telah memenuhi kewajiban tersebut.
"Keseluruhan tujuh platform dimulai dari X, Bigo Live, Meta yang terdiri dari IG, Facebook, Threads; TikTok, kemudian kali ini YouTube. Ini semua sudah memberikan komitmen kepatuhan untuk bersama-sama dengan pemerintah melindungi anak-anak," papar Meutya.
Baca Juga: Dukung Pengembangan Perkeretaapian Nasional, Wamendagri Tekankan Penguatan Regulasi Tata Ruang
Batas Waktu Kepatuhan hingga Juni 2026
Pemerintah melalui Kemkomdigi menegaskan bahwa implementasi aturan ini tidak hanya berlaku untuk platform besar saja. Seluruh penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia diwajibkan mengikuti regulasi yang sama.
Batas waktu yang diberikan bagi platform digital lainnya untuk menyesuaikan kebijakan adalah hingga Juni 2026. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan anak sekaligus menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan aman di Indonesia.