Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dalam kasus narkoba. (Sumber: Dok. Polda Metro Jaya)

JAKARTA RAYA

Vonis Ammar Zoni Lebih Ringan 2 Tahun dari Tuntutan Jaksa

Kamis 23 Apr 2026, 19:25 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni dengan hukuman penjara selama 7 tahun.

Vonis tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut terdakwa dihukum selama sembilan tahun penjara.

Majelis hakim menilai perbuatan Ammar Zoni terbukti bersalah terkait peredaran narkotika di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemukafatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I," kata Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati dalam amar putusannya di sidang PN Jakarta Pusat, Kamis, 23 April 2026.

Baca Juga: Hubungan Dokter Kamelia dan Ammar Zoni Berakhir, Sang Dokter Ungkap Merasa Hanya Dimanfaatkan

Menurut majelis hakim, vonis sesuai dakwaan primer penuntut umum Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa selama 7 tahun," ujarnya.

Selain dihukum penjara, Ammar Zoni juga dihukum membayar denda sebanyak Rp1 miliar.

"Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari," ucapnya.

Baca Juga: Sidang Kasus Narkoba Ammar Zoni Memanas, Ngaku Dipaksa Tulis Surat di Rutan

Ammar Zoni dihukum bersama empat terdakwa lainnya. Asep bin Sarikin divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, Ardian Prasetyo 5 tahun penjara dan Rp1 miliar, Andi Muallim alias Koh Andi 6 tahun penjara dan Rp1 miliar.

Sementara itu, Ade Candra Maulana divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, sedangkan Muhammad Rivaldi 6 tahun penjara dan Rp1 miliar.

Menurut majelis hakim, putusan yang telah dibacakan kepada para terdakwa belum dikatakan selesai karena ada dua orang yang menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding.

"Karena ada dua orang terdakwa yang menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding, maka putusan ini belum final," pungkasnya.

Tags:
narkobaAmmar ZoniPN Jakarta Pusat

Ramot Sormin

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor