Polres Metro Jakarta Pusat menangkap komplotan jambret yang merampas ponsel milik warga negara asing (WNA) di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat. (Sumber: Dok. Polres Metro Jakarta Pusat)

JAKARTA RAYA

Polisi Tangkap Komplotan Jambret HP Milik WNA Jerman

Kamis 23 Apr 2026, 14:06 WIB

KEMAYORAN, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap komplotan jambret yang merampas ponsel milik warga negara asing (WNA) di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Sebanyak tiga orang pelaku ditangkap dan digelandang ke kantor polisi, termasuk satu orang yang berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.

"Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus penjambretan handphone milik WNA, ada tiga orang pelaku diamankan," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E. P. Hutagalung, dalam keterangannya kepada awak media, Kamis, 23 April 2026.

Peristiwa penjambretan tersebut terjadi di depan Sekolah Santa Ursula Jakarta, Jalan Pos, Pasar Baru, pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 16.55 WIB.

Baca Juga: Wabup Bogor Usulkan Penambahan Kuota Haji 2027, Imbas Antrean Panjang

Korban bernama Robin, warga negara Jerman, saat itu tengah menggunakan telepon genggamnya di pinggir jalan dan tiba-tiba dirampas oleh pelaku yang datang menggunakan sepeda motor.

“Kami segera melakukan penyelidikan begitu menerima laporan. Dari hasil olah TKP dan analisa CCTV, identitas pelaku berhasil kami kantongi hingga akhirnya dilakukan penangkapan,” kata Reynold.

Beberapa hari kemudian, kata Reynold, pihaknya menangkap para pelaku di kawasan Rawa Badak, Jakarta Utara, Rabu, 22 April 2026. Dua pelaku utama berinisial F dan Y diamankan saat berada di salah satu rumah pelaku.

Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap penadah berinisial AHS yang membeli ponsel milik korban.

Baca Juga: Penantian Panjang! 445 Jemaah Haji Kabupaten Bogor Berangkat ke Tanah Suci, Usia Termuda 17 Tahun

“Pelaku F berperan sebagai pengendara sepeda motor, sementara Y sebagai eksekutor yang merampas handphone korban. Sedangkan AHS berperan sebagai penadah yang membeli barang hasil kejahatan,” beber Reynold.

Saat ini, kata Reynold, ketiga tersangka telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat beserta barang bukti berupa satu unit ponsel milik korban.

Penyidik masih mendalami kasus ini dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat menggunakan ponsel di ruang publik guna menghindari tindak kejahatan jalanan.

Baca Juga: Sopir Mobil Boks Diserang Begal di Rawa Buaya, Satu Pelaku Ditangkap

“Atas perbuatannya, para pelaku kami jerat dengan Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan,” tegas Reynold. (man)

Tags:
Jakarta Pusatjambretjambret hp wna jerman

Ali Mansur

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor