JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Rotasi jabatan Ketua DPRD Jakarta dari Khoirudin ke Suhud Alynudin dilakukan dalam rapat paripurna, Kamis, 30 April 2026.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Jakarta, Wibi Andrino seusai rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Jakarta di Gedung DPRD Jakarta, Rabu, 22 April 2026.
"Rapat Badan Musyawarah tadi telah menetapkan tanggal untuk kita mengadakan rapat paripurna penggantian, usulan penggantian, yaitu adalah tanggal 30 April," kata Wibi, Rabu, 22 April 2026.
Menurutnya, rapat paripurna penentuan Ketua DPRD Jakarta terbaru dihadiri seluruh fraksi.
Baca Juga: Kursi Ketua DPRD Jakarta Dirombak, PKS Rotasi Khoirudin ke Suhud
"Tentu ini butuh kesepakatan daripada seluruh fraksi. Dan alhamdulillah kuorum, dan fraksi-fraksi juga menghadiri nanti akan di rapat paripurna. Tapi tadi sempat terjadi apa, diskusi," ujarnya.
Ia berharap, rapat paripurna dapat dihadiri Gubernur Jakarta Pramono Anung yang saat ini tengah menjalani kunker di tiga negara Asia Timur.
"Kita berharap rapat paripurna ini bisa dihadiri langsung oleh Gubernur. Dan alhamdulillahnya tanggal 30 Gubernur sudah kembali dari ibu kota dan akan hadir bersama-sama kami untuk membersamai pergantian ketua dari Fraksi Keadilan Sejahtera," ujarnya.
Wibi menegaskan, rapat paripurna masih sebatas penetapan usulan pergantian Ketua DPRD Jakarta, bukan pelantikan. Proses tersebut masih harus melalui tahapan administrasi berikutnya.
Baca Juga: Ketua DPRD Jakarta Nilai Lebaran Betawi Penting untuk Kota Global Berbasis Budaya
"Belum (pelantikan), baru penetapan usulan daripada Fraksi Keadilan Sejahtera. Dan semua berjalan baik, tidak ada dinamika, tidak ada seperti bahasa-bahasa bahwasanya terjadi apa. Semua berjalan dengan baik," ucapnya.
Ia menyebut, setelah rapat paripurna digelar, DPRD akan menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai dasar pelantikan. Proses tersebut diperkirakan memakan waktu maksimal 20 hari kerja.
"Tadi disampaikan oleh Pejabat Sekretaris, setelah proses daripada paripurna ini akan menunggu SK dari Kemendagri, dan paling lambat 20 hari kerja," tuturnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Jakarta, Ade Suherman berharap seluruh tahapan pergantian pimpinan legislator dapat berjalan lancar sesuai aturan.
"Ya harapannya semua proses berjalan dengan baik. Jadi tadi kesepakatan waktu sudah dilaksanakan, kemudian kami berharap semua pihak bisa memahami ini dan prosedur yang sudah memang sesuai dengan peraturan perundang-undangan bisa berjalan dengan baik. Ya, mungkin begitu," pungkasnya. (cr-4)